JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerbitkan red notice untuk memburu 3 tersangka kasus robot trading DNA Pro Academy yang masusk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Diduga, ketiga tersangka itu kabur ke negara Turki.
"3 nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Bareskrim Ajukan Red Notice 3 Tersangka DNA Pro yang Diduga Kabur ke Turki
Adapun ketiga tersangka itu adalah pria bernama Fauzi alias Daniel Zii (DZ) dan Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), serta seorang wanita bernama Ferawaty alias Fei (Fe).
Whisnu sebelumnya menyatakan red notice sudah dilayangkan ke Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri.
Adapun red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.
Baca juga: Penyanyi Virzha Bakal Diperiksa Polri soal Kasus DNA Pro
Diketahui, Bareskrim telah menerapkan 12 tersangka kasus DNA Pro Academy.
Dari 12 total tersangka, 6 tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Sedangkan sisanya masuk DPO atau buron.
Sebagai informasi, 2 tersangka yang telah ditahan adalah Jerry Gunandar dan Stefanus Richard atau Steven Richard.
Jerry merupakan founder tim Octopus dan Stefanus adalah co-founder-nya.
“Pada tanggal 8 April 2022, pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat Jerry dan Stefanus yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan,” papar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: Mengenal Apa Itu DNA Pro, Bisnis yang Disebut Sudah Bikin Rugi Penggunanya hingga Rp 97 Miliar
Kerugian korban akibat robot trading ilegal ini diduga telah mencapai Rp 97 miliar.
Dalam kasus ini, polisi sedang melakukan penelusuran aset, memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari kalangan figur publik yang diduga menerima aliran dana.
Salah satu artis yang sudah diperiksa adalah Ivan Gunawan. Ia diperiksa pada Kamis (14/4/2022).
Ivan mengaku pernah dikontrak selama 3 bulan untuk menjadi brand ambassador DNA Pro Academy. Kontrak tersebut bernilai Rp 1 miliar.
Baca juga: Mengenal Apa Itu DNA Pro, Bisnis yang Disebut Sudah Bikin Rugi Penggunanya hingga Rp 97 Miliar
Saat diperiksa, Ivan turut mengembalikan uang yang diterimanya dari kontrak tersebut.
"(Terima) Rp 1 miliar, tetapi yang dikembalikan Rp 921 (juta) karena potong pajak ya," ujar Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman usai Ivan diperiksa.
Selain Ivan, nama sejumlah artis seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Rizky Billar, Disjoki Puteri Una Astari Thamrin atau DJ Una juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.