Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli, Mahfud: Tak Perlu Ada yang Ditutup-tutupi

Kompas.com - 17/04/2022, 13:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pantuli Siregar harus diselesaikan secara transparan dan tegas.

Menurut Mahfud, Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu menunjukkan sikap tegas kepada publik.

"Tak perlu ada yang ditutup-tutupi. Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik," kata Mahfud, dalam keterangan pers, Minggu (17/4/2022).

Baca juga: Pelanggaran Etik Lili Pantuli Disorot AS, Mahfud: KPK Harus Menyikapi secara Bijak

 

Adapun Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika pada pertengahan Maret 2022 lalu.

Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Atas aduan tersebut, Dewas telah menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.

Dewas juga sudah meminta para pihak yang dipanggil untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Mahfud menekankan, Lili harus dijatuhi sanksi apabila terbukti bersalah melanggar kode etik. Namun, Lili juga harus dibela jika tidak terbukti.

"Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," kata Mahfud.

Baca juga: Sederet Kontroversi Lili Pintauli Siregar soal Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK

Selain itu, Mahfud menambahkan, berdasarkan hasil survei belakangan ini, kinerja dan prestasi KPK disebut makin membaik.

“Ibarat lukisan, jangan sampai lukisan yang sudah bagus menjadi ternoda oleh tetesan cat yang tak perlu,” imbuh dia.

Diketahui, dugaan pelanggaran etik oleh Lili tak hanya jadi perbincangan publik dalam negeri. Bahkan, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat turut menyoroti kasus ini melalui sebuah laporan.

Terkait hal tersebut, Mahfud meminta KPK menyikapi secara bijak terkait kasus Lili yang disorot AS.

“KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak. Penyikapan itu karena isunya disoroti oleh Kemlu AS, tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri kita sendiri,” kata Mahfud.

Baca juga: Pelanggaran Etik Lili Pintauli Disorot AS, Ini Kata Pimpinan KPK

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menerbitkan laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kemunduran demokrasi, serta otoritarianisme di sejumlah negara.

Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot dalam laporan yang berjudul 2021 Country Reports on Human Rights Practices.

Kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar. Lili disebut bersalah atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya dalam menangani kasus beli jabatan di pemerintahan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 2021 lalu.

Pada 30 Agustus, Dewan Pengawas Komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Wali kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial,” dikutip dari laporan tersebut.

Laporan yang sama menyebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK mengungkapkan Lili telah berhubungan secara tidak etis dengan Syahrial demi keuntungan pribadi. Kemudian, disebutkan juga soal sanksi yang diberikan kepada Lili.

Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek investigasi demi keuntungan pribadinya, dan dengan demikian memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut."

Baca juga: Laporan HAM Amerika Serikat Sorot Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan komunikasi tidak pantas dengan pihak yang berperkara di KPK, yakni Muhammad Syahrial yang terlibat kasus suap lelang jabatan.

Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Ia diberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com