Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
APIK
Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan

Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) didirikan tujuh pengacara perempuan di Jakarta tahun 1995. APIK melakukan pendampingan dan bantuan hukum bagi perempuan yang mengalami ketidakadilan, kekerasan dan berbagai bentuk diskriminasi.

Delik Perkosaan Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kompas.com - 16/04/2022, 19:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Ratna Batara Munti *

SEORANG gadis muda diperkosa tetangganya, yang merupakan mantan pacarnya. Korban alami depresi berat dan pernah ingin bunuh diri.

Korban yang saat itu tengah hamil empat bulan, sempat didampingi keluarganya ke pusat layanan terpadu milik pemerintah untuk meminta pendampingan psikologis. Namun tidak direspon dengan alasan psikolog terbatas, hanya ada dua psikolog yang menyisihkan waktu di antara jadwal mengajarnya yang padat di sebuah kampus.

Korban sudah dua kali melapor ke kantor polisi setempat. Namun laporannya tidak diterima. Bahkan, setelah didampingi pendamping hukum untuk kembali melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) polres setempat, tetap gagal meyakinkan kepolisian untuk menerbitkan surat laporan polisi.

Baca juga: FPL: 9 Jenis Tindak Kekerasan Seksual dalam RUU PKS Nyata Terjadi

Keterangan korban tidak dipercaya penyidik. Pernyataan-pernyataan seperti “kok mau dibawa pelaku”, “korban kan sudah dewasa”, “maaf tidak ada pasalnya” , “ini sulit dibuktikan ada paksaannya” dan seterusnya sering kali muncul.

Saat korban pada akhirnya alami kelahiran prematur dan ingin melakukan tes DNA, meskipun ada anggaran untuk Tes DNA yang disediakan provinsi, tetap saja gagal diakses karena korban tidak berhasil mendapat surat pengantar dari kepolisian.

Fenomena laporan korban diragukan

Fenomena di atas mewakili kebanyakan kasus perkosaan yang dialami perempuan, dengan pelaku orang dekat atau dikenal korban seperti pacarnya, mantan pacar, atau teman sebaya tidak mudah diproses laporannya. Pasalnya, sejak awal keterangan korban sudah diragukan.

Pengalaman perempuan korban perkosaan tidak di-recognize oleh aparat hukum. Bahwa korban jalan dengan pelaku bukan berarti dia mau berhubungan seksual, bahkan ketika korban setuju dengan satu atau lebih bentuk keintiman tertentu.

Sikap dan pandangan yang dibangun masih cenderung menoleransi pelaku ketimbang korban perkosaan.

Dalam proses pelaporan, sikap yang ditampilkan penyidik alih-alih empati terhadap korban, justru lebih kental kecurigaan, seolah korban “bukanlah perempuan baik-baik”.

Bila ditelusuri, aturan perkosaan dalam Pasal 285 KUHP mensyaratkan adanya unsur paksaan dengan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Syarat itu sudah membatasi pengalaman korban sejak awal (pelaporan). Meskipun RKUHP sudah memperluas cakupan defenisi perkosaan, tetapi tetap dibatasi oleh unsur yang sama (Pasal 479 (1) RKUHP).

Faktanya, perkosaan yang dialami perempuan tidak selalu melibatkan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Modusnya bisa seperti dengan tipu muslihat, membuat korban tidak berdaya, ancaman/tekanan psikis dan bentuk-bentuk lainnya yang biasanya dilakukan oleh orang yang dikenal atau memiliki hubungan dekat dengan korban.

Dalam konteks perkosaan, korban mungkin saja setuju terhadap beberapa bentuk keintiman, tetapi tidak untuk melakukan hubungan seksual, atau setuju untuk melakukan hubungan seksual tetapi kemudian memutuskan menghentikan atau menolak untuk melanjutkan, tetapi pelaku tetap memaksakan kehendaknya.

Baca juga: Poin-poin Penting Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com