JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, Indonesia tak perlu merespons tudingan Amerika Serikat (AS) terkait aplikasi PeduliLindungi yang disebut melanggar hak asasi manusia (HAM).
Menurut Hikmahanto, sudah saatnya RI tidak mengekor apa yang diinginkan oleh negara besar, termasuk AS, dalam menajalankan kedaulatan.
"Indonesia perlu memberi pelajaran kepada AS dengan cara tidak menggubris tuduhan AS terkait aplikasi PeduliLindungi," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Data PeduliLindungi Jadi Sorotan AS, Mahfud Sebut RI Lebih Baik dalam Penanganan Covid-19
Hikmahanto menyayangkan tuduhan sepihak AS itu. Sebab, selain didasarkan pada laporan LSM yang tidak disebutkan secara jelas, Indonesia tak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum laporan dirilis.
Perilaku AS ini, kata Hikmahanto, terjadi di berbagai belahan dunia.
AS seolah menjadi hakim dunia yang menentukan kebijakan suatu negara salah atau benar. Padahal basis untuk bertindak demikian sangat meragukan.
"Bagi AS, basis bisa saja tidak meyakinkan, yang penting adalah dapat digunakan sebagai justifikasi untuk mempersalahkan dalam kacamatanya," ucap Hikmahanto.
Menurut Hikmahanto, tuduhan terkait hal ini sama dengan tudingan AS terhadap Rusia yang telah melanggar integritas wilayah Ukraina.
Hikmahanto pun mengapresiasi jajaran pemerintah mulai dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kementerian Luar Negeri, hingga Kementerian Kesehatan yang telah membantah tudingan AS.
Menurutnya, pernyataan Mahfud MD yang menyebut bahwa di AS sendiri telah terjadi pelanggaran HAM sudah tepat.
"AS seolah memiliki otoritas untuk menyatakan negara lain salah, namun tidak bila dilakukan oleh dirinya," ucap Hikmahanto.
"Salah satu buktinya adalah ketika AS melawan teror, pemerintah AS melakukan penyadapan terhadap pembicaraan semua warga yang di AS. Kebijakan ini tentu dibenarkan demi keamanan AS," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Baca juga: Kemenkes: Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM Tidak Berdasar
Seperti dilansir dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices (15/4/2022), sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut, salah satunya aplikasi PeduliLindungi.
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Penggunaan aplikasi ini umumnya diwajibkan ketika individu memasuki ruang publik seperti mal atau restoran.
"Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah," tulis laporan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.