Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Imbau Penyelenggara Negara Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Kompas.com - 15/04/2022, 07:39 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, larangan ini juga diberlakukan dalam menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2022.

"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," ujar Ipi, melalui keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Jokowi Sebut Perjalanan Mudik Akan Diatur Ketat dan Terperinci

KPK mengapresiasi pimpinan lembaga/kementerian serta BUMN/D yang menerbitkan aturan pelarangan dalam menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi di internal lembaganya masing-masing.

Ipi mengingatkan, fasilitas dinas yang diberikan negara kepada penyelenggara negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan bukan kepentingan pribadi.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ucap dia.

Baca juga: Puluhan Bus di Terminal Poris Plawad Jalani Inspeksi Keselamatan Jelang Mudik Lebaran

Adapun melalui akun Instagramnya resminya @official.kpk, KPK telah mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran termasuk perilaku koruptif.

Komisi Antirasuah itu juga menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas dinas yang tidak sesuai aturan bisa dikenakan sanksi.

Hal itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Nomor 87 tahun 2005.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja," demikian caption di akun resmi KPK tersebut.

"Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi," tulis KPK.

Baca juga: Jokowi: Pekan Depan Aturan Mudik Kami Sampaikan ke Seluruh Masyarakat

Adapun Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 2022.

Hari libur nasional Idul Fitri 1443 H jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Pada Lebaran tahun ini, masyarakat dibolehkan mudik ke kampung halaman. Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang karena situasi pandemi virus corona.

Presiden mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran. Kemenhub Minta Pengusaha Angkutan Perhatikan Kondisi Armada dan Sopir

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona. Sebab, pandemi Covid-19 belum selesai.

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com