JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, larangan ini juga diberlakukan dalam menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2022.
"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," ujar Ipi, melalui keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Jokowi Sebut Perjalanan Mudik Akan Diatur Ketat dan Terperinci
KPK mengapresiasi pimpinan lembaga/kementerian serta BUMN/D yang menerbitkan aturan pelarangan dalam menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi di internal lembaganya masing-masing.
Ipi mengingatkan, fasilitas dinas yang diberikan negara kepada penyelenggara negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan bukan kepentingan pribadi.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ucap dia.
Baca juga: Puluhan Bus di Terminal Poris Plawad Jalani Inspeksi Keselamatan Jelang Mudik Lebaran
Adapun melalui akun Instagramnya resminya @official.kpk, KPK telah mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran termasuk perilaku koruptif.
Komisi Antirasuah itu juga menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas dinas yang tidak sesuai aturan bisa dikenakan sanksi.
Hal itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Nomor 87 tahun 2005.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja," demikian caption di akun resmi KPK tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.