JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, impor alat kesehatan pada tahun 2021 masih mendominasi.
Meski demikian, menurut dia, terjadi peningkatan pembelian alat kesehatan produksi dalam negeri sebesar 24 persen dalam kurun waktu yang sama.
"Pembelian produk dalam negeri itu mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 24 Persen, jadi yang sebelumnya 12 persen pada tahun 2019-2020, itu menjadi 24 persen di tahun 2021," kata Abdul dalam diskusi secara virtual, Kamis (14/4/2022).
Abdul mengatakan, pihaknya terus berupaya agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yakni rumah sakit umum daerah (RSUD) dan RS vertikal untuk membeli alat kesehatan produksi dalam negeri.
Baca juga: Pemudik Wajib Isi E-HAC, Kemenkes Jamin Keamanan Data
Ia mengatakan, upaya itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh Fasyankes membeli alat kesehatan produksi dalam negeri.
"Intinya adalah semua RS vertikal, semua RSUD dan RS pemerintah itu wajib untuk menggunakan dan membeli produksi dalam negeri dan kami tidak juga memberikan toleransi, termasuk juga mengalokasikan anggaran bila mana ada rumah sakit umum daerah dan RS pusat atau vertikal yang tidak menggunakan produksi dalam negeri," ujarnya.
Di sisi lain, Abdul mengatakan, masih terdapat kendala bagi rumah sakit untuk membeli alat kesehatan produksi dalam negeri, salah satunya yaitu kualitas produk.
"Karena kebetulan memang ini berhubungan dengan nyawa manusia, oleh karena itu memang kendala utamanya ada di situ," ucapnya.
Kemudian, menurut Abdul, kendala kedua adalah jumlah produksi alat kesehatan dalam negeri masih terbatas.
"Itulah menjadi penyebab kita harus menguatkan lagi karena kapasitas produksi kita yang masih sangat sedikit," tuturnya.
Baca juga: Kemenkes: Anak di Bawah 6 Tahun Tak Perlu Isi E-HAC sebagai Syarat Mudik
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, pihaknya tetap memaksa Fasyankes untuk membeli alat kesehatan produksi dalam negeri dengan tetap memerhatikan kualitas.
"Dan kewajiban bersama untuk membina industri dalam negeri agar kualitasnya lebih baik ke depan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.