JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak mendesak ditundanya pembentukan 3 provinsi baru di Papua, yaitu Papua Tengah, Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan.
Sebelumnya, pemekaran wilayah ini sudah disahkan di Badan Legislatif DPR RI sebagai rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR.
Desakan pertama datang dari Majelis Rakyat Papua (MRP), lembaga negara yang atas amanat otonomi khusus menjadi representasi kultural orang asli Papua (OAP).
Selain menganggap pemekaran wilayah bukan solusi atas masalah di Papua, MRP menilai bahwa tidak etis bagi DPR untuk melanjutkan rencana itu.
Alasannya, salah satu dasar hukum dilakukannya pemekaran wilayah di Papua adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 47/PUU-XIX/2021.
Dikutip dari laman MK, para pemohon memohon pengujian beberapa pasal, seperti Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus 2021.
"Berhenti dulu sampai ada putusan MK yang pasti, final. Kalau sedang diperkarakan jangan dulu proses," kata Ketua MRP Timotius Murib dalam diskusi virtual yang dihelat Public Virtue Institute, Kamis (14/4/2022).
Sejak Agustus 2021, MRP mengajukan gugatan uji materi ke MK tentang UU Otsus 2021, yang merupakan revisi kedua atas UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 yang pertama kali diteken pada 2001.
Baca juga: Mendagri Sebut Pemekaran Wilayah di Papua Akan Mempercepat Pembangunan
Salah satu pasal yang digugat yakni terkait wewenang di balik pemekaran wilayah di Papua.
Dalam UU Otsus 2001, pemekaran wilayah hanya dapat dilakukan atas persetujuan MRP.
Namun, beleid tersebut direvisi dalam UU Otsus 2021, dengan menambahkan pemerintah pusat sebagai pihak yang juga berwenang untuk pemekaran wilayah di sana.
Timotius mengungkapkan, pembentukan 3 provinsi baru saat ini di Papua diambil oleh Jakarta tanpa melibatkan MRP.
Bahkan, evaluasi atas Otsus yang telah berumur 20 tahun di Papua pada tahun lalu, juga dilakukan sepihak oleh Jakarta.
Padahal, mayoritas penduduk Papua menolak perpanjangan otonomi khusus dan juga tak menyetujui wacana pembentukan provinsi baru.
Baca juga: 3 RUU Terkait Pemekaran Wilayah Papua Disetujui Jadi RUU Inisiatif DPR
"Evaluasi itu sendiri tanpa ada keterlibatan rakyat Papua dan lahirlah UU (Otsus) Nomor 2 Tahun 2021. Itu penuh dengan pasal-pasal yang merugikan hak-hak dasar orang asli Papua, maka MRP melakukan judicial review ke MK," ungkapnya.