BPOM pun akan melakukan pengujian terhadap Kinder Joy dengan sampel acak di seluruh wilayah Indonesia.
BPOM pun mengimbau masyarakat untuk melapor bila menemukan produk coklat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM.
Laporan dapat dilakukan melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
"Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, BPOM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan," bunyi keterangan tertulis BPOM.
Baca juga: BPOM: Belum Ada Laporan Kasus Salmonella Terkait Kinder Joy di Indonesia
BPOM juga mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Caranya, selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
"Tentunya masyarakat jangan membeli dan makan dulu (Kinder Joy). BPOM sedang melakukan pengujian untuk produk yang beredar di Indonesia, karena ini makanan snack anak-anak kami kedepankan kehati-hatian," kata Kepala BPOM Penny K Lukito kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2022).
Penarikan produk telur cokelat Kinder bermula dari FSA Inggris yang pada 2 April 2022 menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk tersebut.
Beberapa negara yang telah melakukan penarikan produk tersebut di antaranya Irlandia, Perancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.
Baca juga: Masih Temukan Kinder Joy di Pasaran? Laporkan ke Halo BPOM 1500533
Adapun produk merek cokelat Kinder yang ditarik adalah Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 berbobot 20 gram dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan 7 Oktober 2022.
Penarikan juga dilakukan terhadap produk cokelat merek Kinder lainnya yaitu Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April-21 Agustus 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.