JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, pengujian random sampling terhadap produk cokelat merek Kinder Joy di Indonesia dilakukan sejak pekan lalu.
BPOM akan mengumumkan hasil pengujian produk tersebut pada pekan ketiga April ini.
"Kami melakukan pengujian random sampling sudah dilakukan hari Jumat lalu di banyak tempat berdasarkan risiko, kemudian hasilnya secepat mungkin kami laporkan minggu ke-3 bulan April. Untuk itu, tentu kami akan informasikan," kata Penny melalui kanal YouTube Badan POM RI, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: BPOM Stop Peredaran Kinder Joy, Begini Tindakan Alfamart dan Indomaret
Penny meminta masyarakat tidak membeli dan mengonsumsi berbagai bentuk produk cokelat Kinder baik yang terdaftar di BPOM dan tidak terdaftar.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke BPOM bila menemukan produk Kinder di pasaran.
"Laporkan kepada BPOM ada nomornya, HALO BPOM 1500533, banyak lisnya kalau masih menemukan di peredaran dan kami akan turun nanti melakukan penindakan kalau itu dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Mengenal Bakteri Salmonella, yang Sebabkan Cokelat Kinder Joy Ditarik Sementara oleh BPOM
Lebih lanjut, Penny mengatakan, penarikan produk cokelat Kinder dilakukan oleh para pelaku usaha yang memiliki izin edar serta diawasi dan didampingi BPOM di seluruh Indonesia.
"Kami meminta dan mengharuskan pelaku usaha yang mempunyai izin edar untuk menghubungi distributornya untuk melakukan penarikan secara sendiri, secara volunteer, dan mereka sendiri diawasi oleh kami karena BPOM ada di seluruh Indonesia ada di kota kabupaten," ucap dia.
Sebelumnya, BPOM RI menyebutkan bahwa penarikan cokelat merek Kinder dilakukan sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.
"BPOM juga mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," demikian bunyi keterangan tertulis BPOM yang diterima Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Mengenal Ferrero, Perusahaan Raksasa Dunia di Balik Cokelat Kinder Joy
BPOM mengatakan, penghentian sementara peredaran produk dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, meski cokelat merek Kinder yang ditarik di negara-negara Eropa berbeda dengan cokelat merek Kinder yang terdaftar di BPOM RI.
Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain yaitu, Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
"BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar," lanjut keterangan tertulis BPOM.
Baca juga: Cara Membuat Kinder Joy di Rumah, Cocok untuk Camilan Paskah
BPOM juga meminta masyarakat untuk melaporkan bila menemukan produk coklat merek Kinder yang tidak terdaftar melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Adapun sebagai perlindungan terhadap masyarakat, BPOM berkomitmen untuk melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.
"BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," bunyi keterangan tertulis tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.