JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) belum disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV, Kamis (14/4/2022) hari ini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, revisi UU PPP baru akan dibawa ke rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada masa sidang berikutnya, setelah DPR menyelesaikan masa reses.
"Pimpinan DPR telah menerima surat dari Badan Legislasi tertanggal 13 april 2022 tentang RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada tanggal 13 April. Oleh karena itu, kita akan rapim (rapat pimpinan) dan bamus-kan pada masa sidang depan," kata Dasco saat memimpin rapat paripurna, Kamis.
Baca juga: Ini Alasan Fraksi PKS Tolak Revisi UU PPP Diparipurnakan
Rapat paripurna hari ini hanya memiliki agenda tunggal yakni pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rangka penutupan masa sidang IV tahun sidang 2022.
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah setuju agar revisi UU PPP dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua atau disahkan menjadi di rapat paripurna DPR.
Kesepakatan itu diambil rapat kerja Baleg dengan pemerintah dan DPD pada Rabu (13/4/2022) malam di mana 8 dari 9 fraksi setuju agar revisi UU PPP diproses lebih lanjut.
Baca juga: Baleg Setujui Revisi UU PPP Dibawa ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS yang Menolak
Satu-satunya fraksi yang menolak adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena mereka menilai revisi UU PPP masih memerlukan kajian mendalam.
Perwakilan Fraksi PKS, Ledia Hanifa menyatakan, fraksinya juga menilai pembahasan revisi UU PPP dilakukan secara tergesa-gesa.
"Pembahasan undang-undang ini dirasa dilakukan secara tergesa-gesa dan kejar tayang untuk segera disahkan," ujar Ledia saat menyampaikan pendapat mini fraksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.