Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kontroversi Lili Pintauli Siregar soal Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK

Kompas.com - 14/04/2022, 06:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali jadi sorotan.

Ia lagi-lagi dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Ini bukan kali pertama Lili berurusan dengan Dewas KPK. Sederet dugaan pelanggaran etik pernah menyeret namanya.

Lili bahkan pernah dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar kode etik pimpinan KPK.

Baca juga: Dewas KPK Didesak Segera Selesaikan Dua Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Berikut deretan kontroversi Lili Pintauli Siregar ihwal dugaan pelanggaran kode etik.

Gratifikasi hotel dan tiket MotoGP

Terbaru, Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa penerimaan fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika yang digelar pertengahan Maret 2022 kemarin.

Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Benar, dalam proses," ujar Anggota Dewas Harjono kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Lagi- Lagi, Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK...

Atas aduan tersebut, Dewas telah menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.

Dewas juga sudah meminta para pihak yang dipanggil untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Komunikasi dengan peserta pilkada

Pada Oktober 2021 lalu, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, bernama Darno.

Dugaan pelanggaran etik itu diketahui oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Keduanya merupakan penyidik dalam perkara eks Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus.

Saat itu, Khairuddin tersangkut kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Darno diduga meminta Lili mempercepat eksekusi penahanan Khairuddin sebelum Pilkada 2020 dimulai.

"Ada permintaan dari saudara Darno untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak tahun 2020 dimulai kepada Saudari LPS (Lili Pintauli Siregar) selaku Komisioner KPK," ujar Novel dalam laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan ke Dewas KPK, Kamis (21/10/2021).

"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada," kata dia.

Baca juga: Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi untuk Nonton MotoGP, KPK Serahkan ke Dewas

Menurut Novel, dugaan pelanggaran etik tersebut disampaikan Khairuddin langsung kepadanya.

Selain itu, Khairuddin memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.

"Selanjutnya, kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan KPK, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," tutur Novel.

Berita bohong

September 2021 lalu, Lili juga dilaporkan ke Dewas KPK ihwal dugaan penyebaran berita bohong.

Laporan itu dibuat oleh empat eks pegawai KPK yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.

Baca juga: Dewas KPK Didesak Segera Selesaikan Dua Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Mereka menduga Lili melakukan pembohongan publik karena dalam konferensi pers yang digelar 30 April 2021 ia menyangkal telah berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK, yakni eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Sementara, pada Agustus 2021 lalu Lili dinyatakan bersalah oleh Dewas karena terbukti berkomunikasi dengan M Syahrial terkait kasus dugaan suap lelang jabatan yang menjerat mantan Wali Kota Tanjungbalai itu.

Kini, laporan terkait dugaan berita bohong itu tengah diproses Dewas melalui klarifikasi sejumlah pihak.

"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dalam proses di Dewas," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).

Terbukti langgar etik

Akhir Agustus 2021, Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik oleh Dewas KPK.

Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK yang tidak lain adalah mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.

“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, 30 Agustus 2021.

Baca juga: Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan, KPK Percepat Penyidikannya

Atas perbuatannya, Lili dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap Lili yakni yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

Sedangkan yang memberatkan yakni Lili tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Selaku pimpinan KPK, Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK, bukan malah sebaliknya.

Adapun laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan mantan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Desakan ke Dewas KPK

Sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik itu kini tengah diproses oleh Dewas KPK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun mendesak Dewas segera memproses laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, penanganan berlarut dapat mempengaruhi kinerja lembaga antirasuah tersebut.

"Apabila berlarut-larut maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah,” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Periksa Saksi dari BPJS Ketenagakerjaan Bekasi, KPK Gali Dugaan Aliran Dana untuk Wali Kota Pepen

Menurut Boyamin, laporan terhadap Lili yang berturut-turut seharusnya menjadi peringatan untuk dia mawas diri dan secara sadar mengundurkan diri dari KPK.

“Ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Wali Kota Tanjungbalai,” tutur Boyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com