Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap Lili yakni yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.
Sedangkan yang memberatkan yakni Lili tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Selaku pimpinan KPK, Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK, bukan malah sebaliknya.
Adapun laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan mantan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik itu kini tengah diproses oleh Dewas KPK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun mendesak Dewas segera memproses laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, penanganan berlarut dapat mempengaruhi kinerja lembaga antirasuah tersebut.
"Apabila berlarut-larut maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah,” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Periksa Saksi dari BPJS Ketenagakerjaan Bekasi, KPK Gali Dugaan Aliran Dana untuk Wali Kota Pepen
Menurut Boyamin, laporan terhadap Lili yang berturut-turut seharusnya menjadi peringatan untuk dia mawas diri dan secara sadar mengundurkan diri dari KPK.
“Ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Wali Kota Tanjungbalai,” tutur Boyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.