"Ada permintaan dari saudara Darno untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak tahun 2020 dimulai kepada Saudari LPS (Lili Pintauli Siregar) selaku Komisioner KPK," ujar Novel dalam laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan ke Dewas KPK, Kamis (21/10/2021).
"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada," kata dia.
Baca juga: Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi untuk Nonton MotoGP, KPK Serahkan ke Dewas
Menurut Novel, dugaan pelanggaran etik tersebut disampaikan Khairuddin langsung kepadanya.
Selain itu, Khairuddin memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.
"Selanjutnya, kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan KPK, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," tutur Novel.
September 2021 lalu, Lili juga dilaporkan ke Dewas KPK ihwal dugaan penyebaran berita bohong.
Laporan itu dibuat oleh empat eks pegawai KPK yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.
Baca juga: Dewas KPK Didesak Segera Selesaikan Dua Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar
Mereka menduga Lili melakukan pembohongan publik karena dalam konferensi pers yang digelar 30 April 2021 ia menyangkal telah berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK, yakni eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Sementara, pada Agustus 2021 lalu Lili dinyatakan bersalah oleh Dewas karena terbukti berkomunikasi dengan M Syahrial terkait kasus dugaan suap lelang jabatan yang menjerat mantan Wali Kota Tanjungbalai itu.
Kini, laporan terkait dugaan berita bohong itu tengah diproses Dewas melalui klarifikasi sejumlah pihak.
"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dalam proses di Dewas," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
Akhir Agustus 2021, Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik oleh Dewas KPK.
Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK yang tidak lain adalah mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.
“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, 30 Agustus 2021.
Baca juga: Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan, KPK Percepat Penyidikannya
Atas perbuatannya, Lili dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.