Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Renny Astuti, Anggota DPR Kader Gerindra yang Terkena PAW

Kompas.com - 14/04/2022, 05:27 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Renny Astuti tampak emosional menyampaikan keberatan atas pemberhentiannya sebagai anggota DPR.

Ia merupakan kader Partai Gerindra yang mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.

Renny terkejut ketika Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat Paripurna di Senayan Selasa (12/4/2022) dan melantik Siti Nurizka Puteri Jaya menggantikannya dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Baca juga: Renny Astuti Mengaku Tak Pernah Direspons Gerindra Terkait Pemberhentiannya sebagai Anggota DPR

Ia mengatakan, mendapat informasi pelantikan itu dari rekannya di DPR. Kabar itu tiba, setelah dirinya baru saja tiba di Jakarta usai melaksanakan ibadah umrah di Mekkah, Arab Saudi.

“Saya tanya, yang dilantik siapa? Mereka menjawab PAW-nya Bu Renny. Saya kaget,” ungkap dia.

Tak pernah dipanggil

Renny mengaku tak pernah dipanggil oleh Ketua DPR maupun DPP Partai Gerindra sebelum dicopot.

Tiba-tiba Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 22/P Tahun 2022 dengan tanggal 21 Februari muncul sebagai dasar hukum pemberhentiannya.

Renny menilai, ada dua hal yang dilanggar dalam perkara pemberhentian ini, pertama, Pasal 12 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib yang berisi hak membela diri dan hak untuk bicara terkait surat usulan PAW.

Baca juga: Dicopot sebagai Anggota DPR, Renny Astuti Mengaku Tak Pernah Dipanggil Gerindra

Kedua, Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Aturan itu menyebutkan, setiap keputusan wajib disampaikan oleh lembaga negara pada pihak yang berkepentingan.

Tetapi, sampai saat ini Renny belum menerima salinan surat keputusan pemberhentian tersebut.

“Sampai dengan terbitnya surat keputusan a quo dilakukan secara diam-diam, rahasia, dan tertutup, serta tidak memberikan kesempatan pada saya untuk berbicara membela diri,” sebutnya.

Baca juga: Kena PAW Tanpa Penjelasan, Kader Gerindra Renny Astuti Gugat Keppres Jokowi ke PTUN

Di sisi lain, Renny mengeklaim telah mencoba menghubungi pihak DPP Gerindra.

“Saya berusaha komunikasi dengan pimpinan DPP Gerindra, baik Ketua Harian (Sufmi Dasco Ahmad) atau Sekjen (Ahmad Muzani) tapi tidak pernah berhasil, mereka tidak pernah menanggapi telepon saya,” tuturnya.

Ajukan gugatan

Melalui kuasa hukumnya, Renny telah mengajukan gugatan Kepres itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com