Ia menegaskan, Komisi VIII sejak awal menginginkan agar BNPB tetap masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana. Namun, pemerintah justru mengatakan pendapat yang berbeda.
"Kami ingin BNPB itu tetap ada nomenklaturnya, sementara pendapat dari pemerintah sampai hari ini BNPB tidak ada," ujarnya.
"Artinya kalau BNPB tidak ada berarti bubar dong," tambah Yandri. Ia melanjutkan, Komisi VIII memandang BNPB justru perlu diperkuat karena melihat Indonesia adalah negara rawan bencana.
"Rancangan ini adalah inisiatif komisi VIII, semangatnya untuk memperkuat lembaga BNPB, termasuk dari sisi anggaran, dari sisi koordinasi dan lain sebagainya," tuturnya.
"Intinya, kita karena (Indonesia) supermall-nya bencana, ingin BNPB itu kuat," sambung Yandri.
Lebih jauh, Yandri mengatakan bahwa pemerintah menilai bahwa lembaga BNPB justru cukup melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, Komisi VIII melihat hal itu tidak cukup kuat.
"Bagi kami ini krusial, sementara kita tahu setiap hari ada bencana, setiap hari ada bencana non alam maupun bencana alam," kata Yandri.
"Kalau hanya sebagai perpres atau badan ad hoc, tentu koordinasi dan kekuatan eksekusinya menurut kami sangat lemah," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.