KOMPAS.com – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial (bansos) bersyarat kepada keluarga miskin sebagai penerima manfaat. Program ini telah berlangsung sejak 2007.
Untuk bansos PKH tahun 2022, Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun. Dana ini akan disalurkan kepada 10 juta penerima manfaat PKH.
Pencairan PKH 2022 dibagi menjadi empat tahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Tahap pertama telah selesai pada Maret lalu.
Sementara pencairan tahap kedua akan dilakukan pada bulan April ini dan dijadwalkan berlangsung hingga Juni. Para penerima manfaat dapat melakukan cek PKH 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah tahap dua selesai, pencairan tahap ketiga akan dimulai pada Juli sampai September, dan tahap keempat di bulan Oktober hingga Desember.
Baca juga: Penerima PKH sampai Penjual Gorengan Dapat BLT Minyak Goreng, Ini Cara Ceknya
Para penerima manfaat dapat mengetahui pencairan bansos PKH dengan melakukan pemeriksaan secara berkala. Salah satunya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Tahapan yang harus dilakukan, yakni:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan) dan nama penerima manfaat sesuai KTP;
- Ketik 8 huruf kode (dipisahkan dengan spasi) sesuai dengan yang tertera dalam kotak kode;
- Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
- Setelah semua terisi, klik “Cari Data” dan sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.
Cara cek PKH melalui Aplikasi Cek Bansos
Penerima manfaat juga dapat memastikan nama dan status pencairan bansos PKH melalui Aplikasi Cek Bansos pada smartphone. Cara cek PKH 2022 di Aplikasi Cek Bansos, yakni:
- Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" yang resmi dengan developer atau pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia;
- Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP. Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP;
- Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial;
- Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses;
- Lalu, login dengan username dan password yang ada;
- Pilih menu “Cek Bansos” dan lengkapi data sesuai KTP;
- Klik “Cari Data” dan sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.