Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Rahasia Lembaga dan Bertengkar dengan Polantas, Staf Bawaslu Nias Selatan Diberhentikan DKPP

Kompas.com - 13/04/2022, 20:28 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Fredikus Famalua Sarumaha.

Fredikus adalah staf pegawai nonpegawai negeri (PPNPN) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Fredikus Famalua Sarumaha.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu III Fredikus Famalua Sarumaha selaku staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Alfitra Salamm membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu (13/4/2022), seperti dikutip Antara.

DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Fredikus dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 14-PKE-DKPP/III/2022 yang diadukan oleh Suaizisiwa Duha.

Baca juga: Perludem: Putusan MK Tegaskan DKPP Bukan Pengadilan Etik

DKPP menilai Fredikus terbukti tidak profesional serta mencederai kredibilitas dan kehormatan lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas beberapa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Pertama, Fredikus yang merupakan adik kandung anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Pilipus Famazokhi Saramuha yang pernah mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaslu kepada DKPP dengan perkara nomor 137-PKE-DKPP/V/2021.

Selain itu, dia juga pernah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dengan perkara nomor 148-PKE-DKPP/V/2021.

Dalam sidang pemeriksaan yang diadakan pada tanggal 28 Maret 2022, menurut majelis, terungkap bahwa Fredikus melampirkan alat bukti yang merupakan rahasia milik Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk pengaduan dua perkara tersebut.

"DKPP berpendapat tindakan Teradu III menggunakan dokumen yang bersifat rahasia tanpa menempuh prosedur PPID Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu," kata anggota majelis Ida Budhiati.

Selain itu, Fredikus juga terbukti terlibat perselisihan dan pertengkaran dengan aparat Satlantas Polres Nias Selatan saat masih mengenakan seragam kantor pada tanggal 11 Maret 2020.

Akibat kejadian itu, aparat tersebut mengalami luka-luka dan melapor ke Polres Kabupaten Nias Selatan sehingga Fredikus sempat menjadi tahanan kepolisian.

Meskipun telah berdamai, DKPP berpendapat bahwa tindakan Fredikus tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.

Menurut Ida, Fredikus seharusnya memiliki kepekaan etis untuk menghindarkan diri dari tindak kekerasan.

"Teradu III seharusnya lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik demi menjaga integritas, profesionalitas, maupun kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu," kata Ida.

Selain Fredikus, terdapat tiga teradu lain dalam perkara ini, yaitu dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pilipus Famazokhi Sarumaha (Teradu I) dan Alimawati Hulu (Teradu II), serta Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida (Teradu IV).

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com