Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 2 Tersangka Pengoplos Elpiji Bersubsidi di DKI dan Jabar, Sita 2.214 Tabung 3 Kg

Kompas.com - 13/04/2022, 19:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri menangkap dua pelaku penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan kasus penyalahgunaan itu terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Ini yang terjadi di provinsi Jawa Barat dan Jakarta,” kata Pipit dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Merapi Siaga, Pertamina Pastikan Penyaluran BBM dan LPG Aman

Pipit menjelaskan, para pelaku memindahkan atau mengoplos isi gas bersubsidi yang ada dalam tabung ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Kemudian, para pelaku menjual tabung berisi gas 12 kilogram dan 50 kilogram tersebut ke pasaran dengan harga di bawah standar yang ditetapkan pemerintah.

“Para pelaku melakukan pemindahan melalui penyuntikan, jadi isi tabung gas elpiji subsidi yang 3 kilogram warna hijau tersebut ini dipindahkan dengan cara disuntikkan ke tabung elpiji yang nonsubsidi dengan ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan selang regulator,” jelasnya.

Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan dua lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara.

Pertama di wilayah Kecamatan Setu Bekasi, Kabupaten Jawa Barat. Kedua di wilayah Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2.214 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Selanjutnya, ada 54 tabung gas ukuran 50 kilogram, 168 selang regulator, 6 timbangan elektronik, dua mobil yang digunakan untuk pengangkutan, hingga beberapa buku catatan.

“Ada juga yang sudah dipindahkan dari 3 kilogram menjadi tabung 12 kilogram dengan total 702 tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram,” imbuhnya.

Polisi juga masih terus melakukan pendalaman soal keuntungan yang berhasil diraup para pelaku dan pihak terkait lainnya. Kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Baca juga: Belum Semua Agen Gas LPG Nonsubsidi Naikkan Harga Jual

Terhadap kedua pelaku disangka Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam kesempatan yang sama, Pipit mengharapkan kejadian serupa tidak terulang dan gas bersubsidi dari pemerintah bisa disalurkan secara tepat sasaran.

“Ini adalah yang disubsidi pemerintah sehingga kami mengharapkan kedepannya dengan adanya langkah yang masif ini bahwa subsidi ke depan bisa tepat sasaran,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com