JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Komisi IV DPR Renny Astuti mengaku tak pernah mendapatkan respons dari DPP Partai Gerindra terkait pemberhentiannya.
Renny diberhentikan dan diganti dengan Siti Nurizka Puteri Jaya melalui skema pergantian antarwaktu (PAW).
Ia menceritakan, saat ini dirinya sedang menempuh jalur hukum atas Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22/P Tahun 2022 yang menjadi dasar hukum pemberhentiannya.
“Saat ini gugatan itu sedang berjalan, saya berusaha komunikasi dengan pimpinan DPP Gerindra baik Ketua Harian atau Sekjen tapi tidak pernah berhasil, mereka tidak pernah menanggapi telepon saya,” papar Renny pada konferensi pers di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Kena PAW Tanpa Penjelasan, Kader Gerindra Renny Astuti Gugat Keppres Jokowi ke PTUN
Renny menyampaikan, ia tidak pernah dipanggil oleh DPP Gerindra dan Ketua DPR terkait usulan pemberhentiannya.
Ia terkejut mendapat kabar bahwa Siti telah dilantik dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
“Saya merasa bingung dan sangat terkejut tanpa ada dasar serta alasan yang jelas, tiba-tiba Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 22/P Tahun 2022,” ujarnya.
Renny pun menyayangkan proses pengangkatan Siti dan pemberhentian yang dilakukan padanya.
Dalam pandangannya, semestinya pemberhentian itu sah dilakukan setelah proses gugatannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berakhir.
Baca juga: Dicopot sebagai Anggota DPR, Renny Astuti Mengaku Tak Pernah Dipanggil Gerindra
“Sangat jelas dan terang bahwa saya masih berstatus sebagai anggota DPR sampai dengan adanya putusan pengadulan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkas dia.
Adapun Renny merupakan kader Partai Gerindra yang menggantikan Edhy Prabowo pada tahun 2020 dengan skema PAW.
Edhy diberhentikan karena terpilih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
Baca juga: KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Kelas I Tangerang
Sementara itu, Renny dan Siti sama-sama politisi Gerindra yang mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) dengan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.
Renny menegaskan berhak mengganti Edhy karena di Sumsel jumlah perolehan suaranya berada di atas Siti.
“Saya peringkat ketiga, Siti keempat, secara hukum kan saya yang berhak,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.