Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicopot sebagai Anggota DPR, Renny Astuti Mengaku Tak Pernah Dipanggil Gerindra

Kompas.com - 13/04/2022, 15:53 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Gerindra Renny Astuti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu diajukan atas Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22/P Tahun 2022 Tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan MPR Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Renny Astuti tertanggal 21 Februari 2022.

Kepres itu menjadi dasar hukum pemberhentian Renny dan penggantiannya dengan Siti Nurizka Puteri Jaya dengan mekanisme PAW.

“Kepres pemberhentian itu yang kami gugat, kemarin tanggal 12 April lawyer kami sedang sidang juga, sidang ketiga akan berlangsung 19 April,” sebut Renny dalam konferensi pers di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2022).

Gugatan itu diajukan karena Renny merasa proses pemberhentiannya cacat hukum berdasarkan beberapa alasan.

Baca juga: Kena PAW Tanpa Penjelasan, Anggota DPR Renny Astuti Gugat Gerindra ke PTUN

Pertama, Renny mengaku tak pernah dipanggil atau diberi kesempatan untuk mengklarifikasi terkait persoalan pemberhentiannya oleh Ketua DPR.

Ia mengatakan hal itu telah melanggar ketentuan Pasal 12 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.

Kedua, pemberhentiannya melanggar ketentuan Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan.

“Salinan resmi petikan keputusan itu belum saya terima sampai hari ini,” kata dia.

Selain itu Renny mengaku tak pernah dipanggil oleh DPP Partai Gerindra terkait pengusulan pemberhentiannya.

Maka ia merasa bahwa proses itu dilakukan secara tertutup tanpa sepengetahuannya.

“Sampai dengan terbitnya surat keputusan a quo dilakukan secara diam-diam, rahasia, dan tertutup, serta tidak memberikan kesempatan pada saya untuk berbicara membela diri,” pungkasnya.

Renny diketahui merupakan Kader Partai Gerindra yang menjadi anggota DPR juga dengan mekanisme PAW.

Baca juga: Gerindra Anggap Teguran Jokowi ke Menteri Hal Biasa, Tak Perlu Dikaitkan Reshuffle

Ia menggantikan posisi Edhy Prabowo di tahun 2020 karena terpilih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).

Namun pada sidang Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022) kemarin, Ketua DPR Puan Maharani telah melantik Siti untuk menggantikan posisi Renny sebagai anggota dewan.

Keduanya merupakan politikus Partai Gerindra yang mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dengan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com