Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Akui Masih Punya PR untuk Kejar Verifikasi KPU

Kompas.com - 13/04/2022, 15:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengaku masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah sebelum menghadapi pemilihan legislatif pada 2024 nanti.

Sebelum pendaftaran partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1 Agustus 2022 nanti, Partai Buruh masih perlu memenuhi sejumlah persyaratan untuk diverifikasi oleh lembaga tersebut.

Pertama, kata Ferri, Partai Buruh masih perlu memenuhi syarat kepengurusan di minimum 30 persen jumlah kecamatan.

"Dari kecamatan, alhamdullilah, kita sudah mencapai 36 persen dari target KPU 50 persen," kata Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, dalam jumpa pers, Selasa (11/4/2022), dikutip dari akun YouTube Bicaralah Buruh.

.Baca juga: Sah Terdaftar di Kemenkumham, Partai Buruh Targetkan Ikut Pemilu 2024

"Insya Allah 14 persen lagi dalam jangka waktu 4 bulan lagi bisa tuntas, bahkan mungkin sebulan ke depan kita akan tuntaskan untuk kecamatan," ujarnya.

Lalu, KPU juga mencantumkan syarat bahwa partai politik harus "memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik" di minimum 75 persen wilayah kabupaten/kota.

Kepemilikan kota tersebut dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

"Alhamdulilah kita sudah mencapai 70 persen dari syarat 100 persen. Insya Allah 30 persen juga satu bulan in akan kita tuntaskan," ujar Ferri.

Baca juga: Profil Partai Buruh, Berawal dari Reformasi dan Harapan Lolos Parlemen

KPU juga mensyaratkan partai politik punya kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat hingga kabupaten/kota sampai tahap terakhir pemilihan umum.

Partai politik juga harus menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik.

Ferri mengaggap, dua syarat di atas lebih mudah untuk dituntaskan.

"Ini tentunya akan kita selesaikan," kata dia.

"Dengan syarat-syarat yang sudah kami penuhi terkait kepengurusan baik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan anggota Partai Buruh, insya Allah kita bisa mendaftar pada bulan Agustus," ungkap Ferri.

Baca juga: Partai Buruh Optimistis Capai Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2024

Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh besutan Said Iqbal cs resmi terdaftar sebagai partai politik di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Said Iqbal menyatakan bahwa surat keputusan (SK) Menkumham diterima oleh pihaknya pada Senin (11/4/2022), dengan nomor SK M.HH-04.AH.11.03 Tahun 2022.

Said menargetkan, Partai Buruh lolos ke parlemen lewat pemilihan legislatif 2024, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten dan kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com