Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena PAW Tanpa Penjelasan, Kader Gerindra Renny Astuti Gugat Keppres Jokowi ke PTUN

Kompas.com - 13/04/2022, 15:13 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR Komisi IV Renny Astuti mengaku kaget dirinya dicopot dan diganti dengan Siti Nurizka Puteri Jaya dalam skema pergantian antar waktu (PAW).

Adapun Siti telah dilantik oleh Ketua DPR Puan Maharani dalan sidang Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

“Saya merasa bingung dan sangat terkejut tanpa ada dasar serta alasan yang jelas, tiba-tiba Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 22/P Tahun 2022,” papar Renny dalam konferensi pers di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2022).

Baca juga: Akhir April, DPRD Akan PAW Eks Ketua DPC Gerindra Blora Penggugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar

Adapun Kepres tersebut merupakan dasar hukum PAW Renny dengan Siti, dan dikeluarkan pada 21 Februari 2022.

Keduanya merupakan kader Partai Gerindra dari Dapil Sumatera Selatan I.

Renny mengungkapkan, selama ini ia tak pernah mendapatkan surat panggilan, maupun tembusan surat usulan PAW baik dari Partai Gerindra maupun Pimpinan DPR.

“Tapi tiba-tiba telah terbit surat Kepres tersebut,” sebutnya.

Ia menilai, pencopotan yang dilakukannya cacat hukum karena melanggar beberapa hal.

Pertama, Pasal 12 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib yang mengatur tentang hak membela diri dan hak untuk bicara terkait surat usulan PAW.

Baca juga: DPR Lantik 2 Anggota PAW, Salah Satunya Gantikan Haji Lulung

“Seharusnya pimpinan DPR melakukan pemanggilan terhadap diri saya serta memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan klarifikasi dan kesempatan membela diri,” tuturnya.

Kedua, salinan resmi petikan keputusan belum diterima Renny hingga hari ini.

“Maka jelas melanggar ketentuan Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan,” kata dia.

Baca juga: Diduga Pukul dan Ancam Ketua RT, Anggota DPRD Jember Ditegur Partai dan Terancam PAW

Terakhir Renny mengungkapkan saat ini telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Kepres tersebut.

Ia pun sudah mengirimkan permohonan penundaan PAW pada Ketua DPR.

“Proses gugatan sedang berjalan, kemudian lawyer saya menyiapkan surat ke KPU dan ke Ketua DPR bahwa saya telah menggugat,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com