JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengeklaim telah resmi terdaftar sebagai partai politik di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa surat keputusan (SK) Menkumham diterima oleh pihaknya pada Senin (11/4/2022).
"Partai Buruh telah resmi dan sah menjadi partai yang terdaftar di Kemenkumham dengan telah keluarnya surat SK Menkumham Nomor M.HH-04.AH.11.03 Tahun 2022," ujar Said Iqbal dalam jumpa pers, Selasa (11/4/2022), dikutip dari akun YouTube Bicaralah Buruh.
Baca juga: Profil Partai Buruh, Berawal dari Reformasi dan Harapan Lolos Parlemen
"Partai buruh resmi akan mengikuti tahap-tahap peserta pemilu dengan keluarnya SK Menkumham," lanjutnya.
Said melanjutkan, Partai Buruh kini menatap pemilu legislatif 2024 sebagai target paling dekat untuk unjuk gigi, dengan terlebih dulu mempersiapkan diri untuk lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saat ini, Partai Buruh disebut masih punya pekerjaan rumah guna memenuhi sejumlah syarat KPU, di antaranya melengkapi kepengurusan di 50 persen kecamatan yang saat ini baru tercapai 36 persen.
Meskipun demikian, Said cs yakin bahwa syarat-syarat KPU dapat dipenuhi seluruhnya sebelum pendaftaran pada 1 Agustus 2022.
Baca juga: Partai Buruh Nilai Subsidi Upah Hanya Dinikmati di Luar Kota Industri
"Pertama, partai buruh menyatakan sudah siap untuk mengikuti tahapan pemilu legislatif," ungkap Said.
Ia menargetkan, Partai Buruh bisa lolos ambang batas parlemen.
"Artinya, partai buruh akan ada wakil-wakil di DPR RI, DPRD tingkat provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten dan kota," ujar pria yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.