JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo mengapresiasi disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di DPR pada Selasa (12/4/2022).
Menurut Perindo, meski sudah ada UU TPKS, bukan berarti perjuangan melawan kekerasan seksual telah berakhir. Perindo mengaku siap mengawal implementasi UU TPKS.
"Lahirnya UU TPKS bukan akhir dari perjuangan melawan kekerasan seksual. Masih banyak hal yang harus dilakukan untuk mengawal implementasinya," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S. Langkun dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Pejabat yang Lakukan Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara Sesuai UU TPKS
Tama mengatakan, implementasi UU TPKS harus dikawal, khususnya dalam memperkuat posisi korban agar sanggup dan berdaya menghadapi kasusnya.
Selain itu, semua pihak juga harus mengawal termasuk memulihkan kondisi korban kekerasan seksual dari penderitaannya.
Oleh karena itu, Perindo memberikan sejumlah catatan terhadap UU TPKS.
Pertama, Perindo mengakui bahwa ada banyak terobosan dalam UU ini.
"Baik dalam kaitannya pengaturan norma kekerasan seksual, upaya penegakan hukum, sampai jaminan dan pemulihan terhadap hak-hak korban," jelasnya.
Baca juga: 10 Poin Penting UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Kedua, Perindo mengimbau kepada penegak hukum untuk responsif menangani dan menindak laporan kekerasan seksual, dengan berorientasi kepada kepentingan serta hak-hak korban.
Tama mengingatkan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, posisi korban sangat rentan.
"Jangan sampai korban mengalami reviktimisasi karena proses hukum yang berbelit sehingga korban harus Kembali mengalami penderitaan," ucapnya.
Selain itu, penegak hukum harus mempertimbangkan hak ganti kerugian (restitusi) korban kekerasan seksual, mengingat UU TPKS sudah mengaturnya secara progresif.
Ketiga, Perindo mengajak korban maupun masyarakat secara umum untuk tidak takut melaporkan kepada penegak hukum terkait informasi adanya kekerasan seksual.
Baca juga: RUU TPKS Sah Menjadi Undang-Undang, Tak Ada Tempat untuk Kekerasan Seksual
Menurut Tama, sikap Perindo akan selalu siap memberikan dukungan terhadap upaya-upaya melawan kekerasan seksual.
Sementara itu, Jubir Perindo Bidang Perempuan, Anak dan Sosial Ike Suharjo menambahkan, hadirnya UU TPKS membuat perempuan yang menjadi korban kekerasan lebih memiliki harapan mendapatkan kepastian hukum.