JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Berdasar dokumen RUU TPKS yang diterima Kompas.com, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi menjadi dua di antara sembilan jenis tindak pidana kekerasan sesksual yang diatur dalam UU.
Merujuk UU tersebut, seseorang yang memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi hingga menyebabkan orang itu kehilangan fungsi reproduksinya sementara waktu dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 50 juta.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," demikian Pasal 8 UU.
Baca juga: Diatur dalam UU TPKS, Apa Saja yang Termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik?
Sementara, jika seseorang melakukan pemaksaan kepada orang lain untuk menggunakan alat kontrasepsi hingga menyebabkan fungsi reproduksi orang tersebut hilang permanen atau melakukan pemaksaan sterilisasi dapat dipenjara maksimal 9 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap, dipidana karena pemaksaan sterilisasi, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 9 UU.
Adapun UU TPKS mengelompokkan tindak pidana kekerasan seksual menjadi 9 jenis, termasuk pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi. Rinciannya yakni: