JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU TPKS pada Selasa (12/4/2022).
Menurutnya, proses pembentukan regulasi ini menjadi terobosan penyusunan produk hukum yang progresif dan non-partisan.
"Proses pembentukan UU TPKS menjadi model terobosan dalam penyusunan produk hukum yang progresif dan non-partisan. Model pelibatan berbagai pemangku kepentingan dan koordinasi intensif dengan DPR yang didorong oleh Gugus Tugas," ujar Jaleswari dalam siaran persnya pada Selasa sore.
Baca juga: UU TPKS Atur Pelecehan Seksual Nonfisik, Pelaku Bisa Dipenjara 9 Bulan
Dia menuturkan, hasil ini menjadi best practice yang dapat diterapkan untuk proses pembentukan produk hukum lainnya.
Jaleswari menyebut pada akhirnya jalan panjang pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS berhasil ditempuh.
Hal ini berkat kolaborasi bersama seluruh elemen bangsa, mulai dari legislatif, pemerintah, lembaga negara lainnya, masyarakat sipil, akademisi, bahkan yudikatif.
"Keseluruhannya berikhtiar untuk membawa Indonesia keluar dari kedaruratan kekerasan seksual," katanya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya tercatat bahwa proses pembentukan RUU TPKS yang semula bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah bergulir sejak tahun 2016.
Pada 2021 telah dilakukan percepatan pembahasan melalui Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang terdiri dari unsur lintas kementerian/lembaga.
Jaleswari melanjutkan, pemerintah ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak.
"Terutama kepada DPR dan unsur masyarakat sipil yang telah menginisiasi dan turut mendorong percepatan pembentukan RUU TPKS hingga disahkan pada hari ini, juga atas kerja kolektif dan kolaboratif dari seluruh mitra strategis yang turut terlibat,” tambahnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan secara resmi RUU TPKS menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa.
Baca juga: Dalam UU TPKS, Paksa Korban Pemerkosaan Kawin dengan Pelaku Bisa Dipenjara 9 Tahun
Sesaat setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung membahana di ruang rapat paripurna.
Suara tepuk tangan itu berasal dari para anggota Dewan dan masyarakat umum yang hadir di area balkon.
Ketua DPR Puan Maharani pun tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan meriah tersebut.
Sementara itu, dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.