JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan Selasa (12/4/2022) hari ini, memenuhi kebutuhan hukum masyarakat terkait kekerasan seksual.
Pasalnya, menurut Bintang, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum sepenuhnya merespons fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di tengah masyarakat.
"Oleh karena itu, diperlukan undang-undang khusus tentang tindak pidana kekerasan seksual yang mampu menyediakan landasan hukum, materiil dan formil sekaligus sehinggga menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat," kata Bintang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS
Bintang menyebutkan, ada sejumlah terobosan yang tertuang dalam UU TPKS. Pertama, UU ini mengkualifikasikan tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
Sejumlah jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Kedua, kata Bintang, UU TPKS mengatur hukum acara yang komprehensif mulai tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan.
"Dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi," ujar Bintang.
Bintang melanjutkan, UU TPKS juga mengakui dan menjamin hak korban atas penanganan perlindungan dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yang merupakan kewajiban negara.
Selain itu, UU TPKS juga mengattur perhatian yang besar terhadap penderitaan korban dalam bentuk pemberian restitusi, yakni ganti rugi yang harus dibayarkan pelaku tindak pidana kekerasan seksual bagi korban.
"Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan," kata Bintang.
Ia menambahkan, perkara tindak pidana kekerasan seksual juga tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan kecuali terhadap pelaku anak.
Ia menegaskan, UU TPKS merupakan wujud kehadiran negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum.
Kemudian, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin kekerasan seksual tidak terulang.
"Mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar," kata Bintang.
Diberitakan sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa siang.
Baca juga: UU TPKS Disahkan, Ketua Panja: Langkah Maju Lindungi Korban Kekerasan Seksual
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan. Sesaat setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung membahana di ruang rapat paripurna.
Suara tepuk tangan itu berasal dari para anggota dewan maupun masyarakat umum yang hadir di area balkon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.