JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dari BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Heri Subroto di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/4/2022).
Dalam pemeriksaan itu, KPK menggali soal aliran uang untuk Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen.
Diketahui, Pepen juga terjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka RE (Rahmat Effendi) dari beberapa pihak," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Kasus Wali Kota Pepen, KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan Terkait Proyek Polder di Bekasi
Adapun penerapan pasal TPPU terhadap Wali Kota nonaktif Bekasi itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengumpulan berbagai alat bukti. Di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi.
Pepen diduga membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Dalam perkara suapnya, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Baca juga: Pepen Diduga Perintahkan Potong Uang ASN, KPK Periksa Kepala Bapelitbangda Kota Bekasi
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.
"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.