Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS Dihadiri 311 Orang Anggota Dewan

Kompas.com - 12/04/2022, 11:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV yang salah satu agendanya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dihadiri oleh 311 orang anggota dewan, Selasa (12/4/2022).

"Menurut catatan dari Sekjen DPR RI, daftar hadir pada hari ini, (hadir) fisik 51 orang, virtual 225, izin 35, sehingga jumlah 311 orang dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR," kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat, Selasa.

Dengan jumlah tersebut, maka peserta rapat telah dinyatakan kuorum dan rapat pun diputuskan dibuka dan terbuka oleh umum.

Baca juga: RUU TPKS Disahkan Hari Ini, Ketua DPR: Momen Bersejarah

Puan menuturkan, saat ini DPR masih memberlakukan rapat paripurna secara hibrida sehingga anggota dewan dapat mengikuti rapat secara fisik maupun virtual.

"Sampai saat ini, DPR RI masih melaksanakan rapat dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kehadiran karena kasus penularan Covid-19 masih berlangsug meski telah mengalami tren penurunan yang cukup signifikan," ujar Puan.

Politikus PDI-P itu mengatakan, DPR berharap semua pihak tetap waspada dan tidak mengabaikan protokol kesehatan serta menggiatkan vaksinasi Covid-19 bersama masyarakat.

Adapun terdapat tujuh agenda rapat paripurna hari ini yaitu:

1. Upacara Pengambilan Sumpah Anggota DPR (PAW)

2. Laporan Komisi I DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (fit and proper Test) terhadap Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2021-2025, (dilanjutkan dengan pengambilan keputusan).

Baca juga: Selain Kutuk Pengeroyokan Ade Armando, Setara Institute Juga Minta Pemerintah dan DPR Fokus pada Substansi Unjuk Rasa

3. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (fit and proper Test) terhadap Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027,

(dilanjutkan dengan pengambilan keputusan).

4. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

5. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi II DPR RI yaitu:

a) Rancangan Undang-Undang tentang Papua Selatan;

b) Rancangan Undang-Undang tentang Papua Tengah;

c) Rancangan Undang-Undang tentang Pegunungan Tengah.

(dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI).

Baca juga: Fakta Demo 11 April di DPR, Berujung Ricuh dan Pengeroyokan

6. Laporan BURT DPR RI terhadap pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2023, (dilanjutkan dengan pengambilan keputusan).

7. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap :

a) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi;

b) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

c) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata;

d) Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi;

e) Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen.

(dilanjutkan dengan pengambilan keputusan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com