JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil meminta Mahkamah Agung (MA) menolak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Sebagai informasi, permohonan uji materiil ini dilayangkan sejak Maret 2022 lalu, dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) sebagai pemohon.
Dalam permohonannya, pemohon menganggap bahwa konsep "tanpa persetujuan" dalam hal kekerasan seksual pada Pasal 5, terutama ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l, dan m Permendikbud itu membuka pintu zina atau tindakan asusila sebagai keperdataan.
Baca juga: RUU TPKS Atur Kewajiban Pelaku Kekerasan Seksual Bayar Restitusi kepada Korban
Koalisi masyarakat sipil ini beranggotakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
Manajer Program ICJR, Maidina Rahmawati, dalam jumpa pers, Senin (11/4/2022), menyatakan bahwa permohonan LKAAM tidak sejalan dengan hal yang berusaha dirumuskan dalam Permendikbud itu.
Koalisi menganggap, Permendikbud itu bermaksud mengurusi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus, sehingga tak berurusan dengan maksud melegalkan asusila dan sejenisnya.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual Dapat Diambil dari Pidana Denda
Konsep "tanpa persetujuan" itu berperan penting dalam menentukan relasi kuasa, siapa yang pelaku dan siapa yang korban.
Pasalnya, tanpa perspektif ini, banyak kasus kekerasan seksual berujung buntu dan korban tak mendapatkan keadilan karena dianggap sama-sama sebagai pelaku.
"Penting sekali mengatur kekerasan seksual dengan unsur berkaitan ketiadaan persetujuan, karena ini mendefinisikan siapa sebagai korban dan siapa sebagai pelaku," jelas Maidina.
"Ketika ini (konsep tanpa persetujuan) dihapuskan, kita khawatir orientasi yang diberikan mendefinisikan semua orang sebagai pelaku, dan ini tidak akan melindungi korban," ungkapnya.
Isi kekosongan hukum
Permendikbud ini juga dianggap berhasil mengisi kekosongan hukum di Indonesia.
Hingga saat ini, Indonesia memang belum memiliki produk hukum yang cukup progresif dan berperan korban, dalam hal mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Terlebih, KUHP saat ini masih dalam proses revisi, sedangkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS, sebelumnya RUU PKS) belum diundangkan hingga saat ini.
"Permendikbud ini sudah sangat banyak membawa kemajuan di kampus-kampus dengan membuat peraturan-peraturan turunan. Beberapa kampus sudah menerapkan peraturan lanjutannya," ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur.
Baca juga: RUU TPKS Akomodasi Ketentuan Victim Trust Fund untuk Korban Kekerasan Seksual
"Permendikbud ini sudah berdaya guna bagi korban-korban yang selama ini mendapatkan kekerasan seksual," tambahnya.
Ia memberi contoh sejumlah kasus kekerasan seksual di beberapa daerah yang didampingi oleh YLBHI.
Menurutnya, para advokat LBH merasa bahwa penanganan kasusnya tak lagi selambat dulu, di mana kampus belum memiliki mekanisme untuk itu.
Baca juga: Cara Melaporkan Kekerasan Seksual
Pasalnya, para korban kekerasan seksual kerap berada dalam posisi rentan, bahkan dapat menjadi korban dua kali karena sistem hukum yang tidak berpihak.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, mengaku pihaknya menerima 201 aduan penyebaran konten intim tanpa persetujuan, termasuk dengan korban para mahasiswa/mahasiswi 18-25 tahun, pada 2021 lalu.
Tanpa pembedaan yang jelas antara pelaku dengan korban, korban justru berpeluang dikorbankan dua kali karena sistem hukum yang tidak memihak.
"Ancaman kriminalisasi ini tidak jarang menyangkut korban dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yaitu tentang penyebaran konten asusila, terutama pelakunya adalah orang yang menggunakan UU ITE sebagai cara membungkam korban," jelas Damar dalam kesempatan yang sama.
Disebut sudah bawa kemajuan
Di luar itu, Permendikbud ini juga dinilai berhasil membawa perubahan signifikan atas mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus, dengan sejumlah perguruan tinggi disebut sudah menerbitkan peraturan turunan.
Permendikbud ini juga dianggap memberikan orientasi yang jelas jika ada kampus-kampus yang tidak menuntaskan kasus kekerasan seksual di wilayahnya.
"Sekarang kampus punya kewajiban menangani ini, membentuk tim, dan lain-lain," kata Isnur.
"Dalam praktiknya, sejak 2021 disahkan, ini nyata manfaatnya buat korban, buat seluruh ekosistem di pendidikan tinggi, baik itu mahasiswa, dosen, para pejabat, untuk tidak gamang lagi menangani kasus-kasus dugaan kekerasan seksual," jelasnya.
Untuk menolak uji materiil yang dilayangkan LKAAM ini, koalisi sipil berencana melayangkan amicus curiae/sahabat peradilan ke MA pada Selasa (12/4/2022) atau Rabu (13/4/2022).
Mereka telah membeberkan argumentasi lengkap mereka serta kepentingan masing-masing lembaga untuk menolak uji materiil atas Permendikbud itu.
Ditambah lagi, MA juga sudah memiliki beleid untuk menghadirkan pertimbangan gender dalam menangani perkara, seperti termaktub dalam Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017.
"Dalam hal Permendikbud ini, ini (pertimbangan gender) dibutuhkan untuk melihat bagaimana penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi bisa ditangani secara komprehensif," ujar Maidina.
Sedianya, penyerahan amicus curiae itu dilakukan siang tadi namun diundur sehubungan aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta.
Muhammad Isnur dalam jumpa pers mengatakan bahwa kemungkinan amicus curiae itu bakal diserahkan pada Selasa (12/4/2022) atau Rabu (13/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.