Disebut sudah bawa kemajuan
Di luar itu, Permendikbud ini juga dinilai berhasil membawa perubahan signifikan atas mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus, dengan sejumlah perguruan tinggi disebut sudah menerbitkan peraturan turunan.
Permendikbud ini juga dianggap memberikan orientasi yang jelas jika ada kampus-kampus yang tidak menuntaskan kasus kekerasan seksual di wilayahnya.
"Sekarang kampus punya kewajiban menangani ini, membentuk tim, dan lain-lain," kata Isnur.
"Dalam praktiknya, sejak 2021 disahkan, ini nyata manfaatnya buat korban, buat seluruh ekosistem di pendidikan tinggi, baik itu mahasiswa, dosen, para pejabat, untuk tidak gamang lagi menangani kasus-kasus dugaan kekerasan seksual," jelasnya.
Untuk menolak uji materiil yang dilayangkan LKAAM ini, koalisi sipil berencana melayangkan amicus curiae/sahabat peradilan ke MA pada Selasa (12/4/2022) atau Rabu (13/4/2022).
Mereka telah membeberkan argumentasi lengkap mereka serta kepentingan masing-masing lembaga untuk menolak uji materiil atas Permendikbud itu.
Ditambah lagi, MA juga sudah memiliki beleid untuk menghadirkan pertimbangan gender dalam menangani perkara, seperti termaktub dalam Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017.
"Dalam hal Permendikbud ini, ini (pertimbangan gender) dibutuhkan untuk melihat bagaimana penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi bisa ditangani secara komprehensif," ujar Maidina.
Sedianya, penyerahan amicus curiae itu dilakukan siang tadi namun diundur sehubungan aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta.
Muhammad Isnur dalam jumpa pers mengatakan bahwa kemungkinan amicus curiae itu bakal diserahkan pada Selasa (12/4/2022) atau Rabu (13/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.