JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama 12-25 April atau dua pekan ke depan.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (11/4/2022).
Baca juga: Ketentuan Kegiatan Seni Selama PPKM Luar Jawa-Bali hingga 2 Pekan ke Depan
Berdasarkan aturan tersebut, daerah yang masuk kategori Level I bisa menggelar kegiatan industri dengan kapasitas 100 persen.
“Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian bunyi salah satu poin yang merujuk pada PPKM level 1.
Baca juga: Ketentuan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah Selama PPKM Luar Jawa-Bali
Kendati boleh beroperasi 100 persen kapasitas, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri yang bersangkutan ditutup selama lima hari.
Hal ini juga berlaku bagi daerah yang masuk kategori PPKM Level II, yakni industri dapat beroperasi 100 persen.
Tetapi, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali 12-25 April 2022
Sedangkan, untuk wilayah yang masuk kategori PPKM Level III, kegiatan industri hanya bisa beroperasi 50 persen kapasitas.
Ketentuannya serupa dengan wilayah yang masuk kategori Level I dan II, ketika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri yang bersangkutan ditutup selama lima hari.
Berdasarkan data terbaru, dari 34 provinsi, sebanyak 31 provinsi terdapat kabupaten/kota yang berada di Level 1.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali 12-25 April 2022
Dengan demikian, kini hanya menyisakan 3 provinsi yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang kabupaten/kotanya belum berada di Level 1.
Sejalan dengan hal itu, perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan Inmendagri kali ini yaitu penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3.
Dengan rincian, sebelumnya ada 110 daerah menjadi 43 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah.
Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan tajam dari yang sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.