Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Peran Vanessa Khong dan Ayahnya serta Adik Indra Kenz yang Kini Jadi Tersangka

Kompas.com - 11/04/2022, 18:32 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan binary option platform Binomo yang menjerat afiliator Indra Kenz.

Ketiga tersangka yakni Vanessa Khong yang merupakan kekasih Indra Kenz, Nathania Kesuma yang merupakan adik Indra, dan Rudiyanto Pei yang tidak lain adalah ayah Vanessa.

Polisi menjadwalkan pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022.

Baca juga: Kasus Binomo, Vanessa Khong dan Ayahnya serta Adik Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka

Menurut pihak kepolisian, 3 tersangka baru dalam kasus Binomo diduga membantu menyembunyikan dana kejahatan Indra Kenz.

"Tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).

Berikut peran ketiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan Binomo menurut pihak kepolisian.

Vanessa Khong

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dan aset tanah dari Indra Kenz. Menurut dia, jumlah uang yang diterima Vanessa mencapai Rp 1,1 miliar.

“VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Fakta-fakta Penetapan Tersangka Vanessa Khong di Kasus Dugaan Penipuan Binomo Indra Kenz


Selain uang, Vanessa juga disebut menerima aset berupa sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.

Ramadhan menambahkan, penyidik saat ini telah memblokir rekening milik Vanessa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, menurut Ramadhan, Vanessa telah diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret 2022 dan 5 April 2022.

Namun demikian, penyidik hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Vanessa.

Dalam kasus ini, Vanessa disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” kata Ramadhan.

Nathania Kesuma

Sementara, menurut pihak kepolisian, adik Indra Kenz atau Nathania Kusuma mendapatkan aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar dari kakaknya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com