JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 64 calon jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan pratama di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lolos asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon JPT KPK Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, 64 calon itu akan mengisi 11 jabatan. Rinciannya, 10 jabatan akan diperebutkan enam calon dan satu jabatan oleh empat calon.
"Jadi seluruh 64 peserta ini mengikuti tes tahapan berikutnya yaitu wawancara, kami akan selenggarakan mulai hari Rabu, bertempat di KPK," ujar Dwi dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Panggil Kepala Cabang Bank BJB Bekasi
Dwi menjelaskan, 64 calon pejabat di Lembaga Antirasuah itu mendapatkan nilai di atas kategori kurang memenuhi syarat (KMS) saat mengikuti asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Adapun berdasarkan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat kategori dalam tahap seleksi. Pertama memenuhi syarat (MS), kedua masih memenuhi syarat (MMS), dan terakhir kurang memenuhi syarat (KMS).
"Hasil yang dicapai oleh para peserta seleksi kami sampaikan bahwa seluruh peserta seleksi tidak ada yang mendapatkan kategori kurang memenuhi syarat," ucap Dwi.
Adapun perincian seleksi yang dibuka untuk jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan KPK yaitu posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi bidang pendidikan dan peran serta masyarakat.
Baca juga: Diperiksa KPK dalam Kasus Bupati PPU, Andi Arief Jelaskan soal Musda Partai Demokrat
Sementara itu, untuk jabatan pimpinan tinggi yang akan diseleksi adalah posisi Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, dan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas.
Kemudian, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, serta Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
Selain itu, ada juga Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.