Hemi menegaskan, Pasal 30 ayat (1) UU ITE secara eksplisit mengatur tentang larangan untuk mengakses komputer atau gawai milik orang lain dengan cara apa pun dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Menurut Hemi, ketentuan hukum hingga ancaman sanksi terhadap pelaku peretasan sudah diatur di dalam UU ITE.
Seharusnya, ia menambahkan, aparat penegak hukum dapat secara serius mengungkap siapa pelaku peretasan yang seringkali menyasar aktivis.
“Peretasan terhadap aktivis dan kelompok masyarakat sipil bukanlah suatu hal yang dapat disepelekan, peretas-peretas yang tidak pernah terungkap identitasnya itu tidak hanya meretas gawai para aktivis, tetapi secara langsung juga meretas demokrasi dan hak sipil yang dimiliki oleh masyarakat untuk bersuara,” imbuh dia.
Dikutip dari Kompas TV, Koordinator Media Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Luthfi Yufrizal membenarkan ponsel Kaharuddin diretas jelang aksi demonstrasi pada 11 april besok.
Baca juga: Ribuan Mahasiswa Demo Tuntut Jokowi, BEM SI: Karena Oposisi Lemah!
Ia menyebut peretasan dilakukan bahkan hingga ke akun media sosial dari para Koordinator Pusat BEM SI
Luthfi menyatakan, salah satu ketua BEM SI yang terkena peretasan ialah Kaharuddin selaku koordinator pusat BEM SI.
Ponsel milik Kaharuddin diretas hingga akun media sosialnya digunakan peretas untuk mengunggah konten yang tidak benar.
“Terkait ponsel para ketua BEM yang diretas, memang benar, ponselnya Kaharuddin juga selaku Koordinator Pusat Bem SI sampai detik ini pun masih diretas, sudah 3 hari HP dia diretas,” ujar Luthfi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.