JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hal tersebut disampaikannya usai acara Sinau Bareng Cak Nun yang digelar DPP PDI-P di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (10/4/2022) malam.
"Rapat di Baleg (Badan Legislasi) sudah selasai, Insya Allah minggu depan sebelum rapat paripurna penutupan, akan mengesahkan RUU TPKS sebagai UU TPKS," kata Puan, Minggu.
Baca juga: Pemerkosaan dan Aborsi Tak Diatur di RUU TPKS, Menteri PPPA Jamin Hak Korban Tetap Terpenuhi
Ketua DPP PDI-P itu menuturkan, setelah disahkan, UU TPKS tersebut diharapkan segera berlaku.
Menurutnya, UU TPKS sudah ditunggu-tunggu masyarakat terutama dalam mencegah dan menegakkan hukum soal tindak pidana kekerasan seksual.
"Insya Allah (UU TPKS) akan segera berlaku dan bermanfaat dalam mitigasi dan perlindungan bagi anak dan perempuan ke depannya," harap Puan.
Baca juga: Penjelasan Menteri PPPA soal Pemerkosaan dan Aborsi Tak Diatur di RUU TPKS
Puan tak menjabarkan lebih lanjut ketika ditanya kapan tepatnya DPR berencana mengesahkan RUU TPKS.
Namun, ia mengatakan, hal itu akan dilakukan dalam pekan ini, sebelum DPR menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang dan masuk masa reses.
Baca juga: RUU TPKS Atur Kewajiban Pelaku Kekerasan Seksual Bayar Restitusi kepada Korban
Diketahui, selangkah lagi Indonesia bakal memiliki UU yang mengatur soal tindak pidana kekerasan seksual. Adapun aturan itu akan bernama UU TPKS.
Hal ini diketahui setelah Rabu (6/4/2022) kemarin, Baleg DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU TPKS ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi yang ada di Baleg menyatakan setuju dengan RUU TPKS. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TPKS dibawa ke tahap selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.