Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Haris-Fatia Vs Luhut, ILUNI UI: Jangan Pindahkan Diskursus Ruang Publik ke Ranah Hukum

Kompas.com - 10/04/2022, 16:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Herzaky Mahendra Putra menekankan bahwa kebebasan berpendapat seharusnya dijaga di negara demokrasi, salah satunya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut dia, contoh menjaga demokrasi adalah dengan mewujudkan kebebasan berpendapat bagi setiap warga masyarakatnya.

Hal tersebut ditekankan setelah berkaca pada kasus Koordinator Kontras Fatia Maulidiayanti dan mantan Koordinator Kontras Haris Azhar yang kini berstatus tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

"Di dalam demokrasi, kebebasan berpendapat itu menjadi satu hak mendasar yang seharusnya dijaga," kata Herzaky dalam diskusi daring ILUNI UI yang disiarkan di channel Youtube, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Polda Metro Periksa Perwakilan Walhi hingga Kontras Sebagai Saksi Meringankan Haris-Fatia

Herzaky menilai, baik Fatia maupun Haris memaparkan pendapat berdasarkan data ilmiah bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Namun, yang terjadi Luhut malah melaporkan Haris dan Fatia dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Herzaky berpandangan, langkah Luhut untuk menanggapi pendapat Haris dan Fatia semestinya dengan menyampaikan bantahan berupa data ilmiah atau hasil riset pembanding.

"Jangan lah kemudian kita, pada saat memiliki perbedaan pendapat, malah kemudian dipindahkan ruangannya. Dari seharusnya diskursus itu terjadi di ruang publik, sebagai bentuk demokrasi, malah dipindah ke ranah hukum," jelasnya.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat itu mengatakan, para penegak hukum justru masih memiliki banyak pekerjaan lain yang lebih penting.

Semisal, mengerjakan beberapa kasus besar, salah satunya pemberantasan korupsi. Hal-hal seperti itu dinilai lebih baik dilakukan ketimbang mengurusi kasus yang semestinya dapat diselesaikan dengan diskursus di ruang-ruang publik.

Baca juga: Serangan Balik 9 Ormas terhadap Luhut Setelah Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka...

"Bukan malah sibuk, mohon maaf, katakanlah ada perbedaan pendapat atau argumen data ilmiah, tetapi kemudian malah ini yang jadi perhatian," tuturnya.

Herzaky mengungkapkan, jika hal seperti ini terus dibiarkan oleh negara, maka dapat dikatakan ada kesengajaan untuk menciptakan teror ketakutan kepada publik.

Adapun teror ketakutan yang dimaksud yaitu untuk menyatakan pendapat yang mana seharusnya dijunjung tinggi di negara demokrasi.

"Bagaimana pun ini adalah suatu bentuk, katakanlah yang kami sampaikan teror ketakutan. Meski tidak dirancang sengaja oleh negara, tetapi bagi kami, ini dibiarkan, dan ini menjadi satu bahaya jika ada pandangan seperti ini," imbuh Herzaky.

Baca juga: Haris Azhar Minta Kepastian Hukum dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut: Saya Dipidana atau Tidak?

Perlu diketahui, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiayanti dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.

Dalam bincang-bincang di kanal YouTube milik Haris, Luhut disebut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Saat itu keduanya membahas hasil riset yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com