Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Aktivis 98 Sampaikan 4 Tuntutan Jelang Demo BEM SI 11 April

Kompas.com - 10/04/2022, 10:57 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok perkumpulan aktivis 1998, Nurani 98, menyampaikan empat tuntutan menjelang aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada Senin (11/4/2022) besok.

"Turunkan harga kebutuhan pokok rakyat dan bahan bakar minyak (BBM). Harga bahan pokok dan BBM saat ini naik sangat tidak wajar dan membuat rakyat hidup susah," demikian isi keterangan pers yang disampaikan Juru Bicara Nurani 98, Ubedilah Badrun, yang diterima Kompas.com, Minggu (10/4/2022).

Tuntutan kedua, kata Ubedilah, adalah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyatakan dengan tegas dan jelas bahwa tidak akan bersedia demi dan untuk tujuan apapun memperpanjang masa jabatan atau priode presiden.

Baca juga: Tak Gentar Dibubarkan Polisi, BEM SI Pastikan Demo 11 April tetap Jalan

"Bahwa ide itu bukan saja bertentangan dengan konstitusi tapi juga melawan aspirasi reformasi yang telah diperjuangkan dengan susah payah oleh mahasiswa '98. Sebagai kepala negara dan pemerintahan, kewajibannya adalah memastikan tujuan reformasi tercapai," ujar Ubedilah.

Tuntutan ketiga, lanjut Ubedilah, adalah meminta Presiden Jokowi melakukan reshuffle terhadap anggota kabinet. Menurut Ubedilah, reshuffle sangat penting untuk dilakukan karena sejumlah menteri dinilai kurang professional, kalah menghadapi kejahatan ekonomi (oligarki predator), dan mendukung gerakan perpanjangan masa jabatan presiden/menunda pemilu atau periodesasi presiden.

"Mereka adalah LBP (Luhut Binsar Pandjaitan), Nadiem Makarim, Airlangga Hartarto, Yasonna Laoly, Muhammad Luthfi, Bahlil Lahadalia. Jika reshufle tidak berani dilakukan sebaiknya bubarkan kabinet karena telah gagal memimpin dan menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan gagal menghadirkan pemerintahan yang bersih dari KKN dan bersih dari sikap jahat yang merusak demokrasi," ujar Ubedilah.

Tuntutan terakhir adalah meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan pendekatan represif dalam menghadapi berbagai aksi atau demonstrasi yang akan dilakukan oleh mahasiswa.

Baca juga: Polisi Ancam Bubarkan Demo 11 April, BEM SI: Intimidasi terhadap Mahasiswa

"Tindakan represif, bukan saja akan berpotensi terjadinya pelanggaran HAM, tetapi juga akan dapat meningkatkan eskalasi gerakan mahasiswa. Begitu juga, jangan sampai aparat penegak hukum melakukan berbagai upaya yang menyulitkan aksi atau demonstrasi mahasiswa ini terlaksana. Demonstrasi itu adalah hak. Menghalanginya merupakan tindakan yang melawan HAM," ucap Ubedilah.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kemarin menyampaikan sejumlah pernyataan terkait rencana demonstrasi itu.

Mahfud menilai, adanya unjuk rasa tersebut adalah bagian dari demokrasi. Namun demikian, ia meminta agar demonstrasi tidak melanggar hukum.

"Pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi supaya dilakukan dengan tertib, tidak anarkistis, dan tidak melanggar hukum," kata Mahfud usai menggelar Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: Mahfud Minta Pengamanan Demo 11 April Tak Ada Kekerasan dan Peluru Tajam

Mahfud juga menyatakan sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum supaya melakukan pengamanan sebaik mungkin. Dia juga meminta aparat tidak represif terhadap para peserta aksi.

"Tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi," ujar Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com