JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons rencana unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI pada Senin (11/4/2022).
Hal itu disampaikan Mahfud dalam Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Dalam Negeri yang dilaksanakan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: Mahfud Minta Pengamanan Demo 11 April Tak Ada Kekerasan dan Peluru Tajam
Adapun rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Kepala BIN, Panglima TNI, Kepala Staf Presiden dan Wakabaintelkam mewakili Kapolri, beserta sejumlah pejabat Eselon I Kemenko Polhukam.
Mahfud menilai, adanya unjuk rasa tersebut adalah bagian dari demokrasi. Namun demikian, ia meminta agar demonstrasi tidak melanggar hukum.
"Pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi supaya dilakukan dengan tertib, tidak anarkistis, dan tidak melanggar hukum," kata Mahfud.
Mahfud menekankan, unjuk rasa tersebut untuk menyampaikan aspirasi agar bisa didengar pemerintah dan masyarakat.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengaku sudah melayangkan surat pemberitahuna kepada Polda Metro Jaya.
Surat pemberitahuan itu dikirim dan telah diterima Polda Metro Jaya pada Jumat (8/4/2022) kemarin pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Persilakan Demo 11 April, Mahfud MD: Harus Tertib, Tidak Anarkitis, dan Tidak Langgar Hukum
Namun, polisi mengancam akan membubarkan aksi unjuk rasa, sesuatu yang disayangkan para mahasiswa.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan penegakan hukum agar melakukan pengamanan sebaik-baiknya.
Secara khusus, Mahfud meminta agar aparat tidak represif terhadap para peserta aksi.
"Tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi," ujarnya.
Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal memastikan mahasiswa tak gentar dengan ancaman dari kepolisian.
"Ini (ancaman pembubaran) salah satu upaya untuk mengintimidasi para mahasiswa. Tapi kami tidak terpengaruh. Unjuk rasa 11 April akan tetap berjalan," kata Luthfi kepada Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: BEM SI Bentuk Tim Khusus untuk Antisipasi Penyusup pada Demo 11 April
Sebelumnya, represivitas aparat menjadi sorotan ketika gelombang demonstrasi mahasiswa terhadap Omnibus Law, 2020 lalu.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Amnesty International Indonesia mendokumentasikan setidaknya 402 korban kekerasan polisi di 15 provinsi selama aksi tersebut.
Amnesty juga mencatat sebanyak 6.658 orang ditangkap di 21 provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.