KOMPAS.com - Bank sentral adalah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di sebuah negara. Bank sentral berusaha menjaga stabilitas mata uang dan sistem finansial secara keseluruhan.
Fungsi bank sentral di Indonesia dijalankan oleh Bank Indonesia.
Seiring dengan perkembangan zaman, maka fungsi bank sentral bergeser dari bank komersial menjadi bank sirkulasi, artinya bank tersebut berhak mengeluarkan dan mengedarkan uang.
Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.
Berikut tugas bank sentral:
Baca juga: Mengapa dalam Ekonomi Modern Setiap Negara Memiliki Bank Sentral?
Bank Indonesia sebagai bank sentral menjalankan sejumlah fungsi, yaitu:
Kebijakan moneter adalah keputusan yang diambil dalam rangka menunjang aktivitas ekonomi melalui berbagai hal yang berkaitan dengan penetapan jumlah peredaran uang di masyarakat.
Fungsi bank sentral adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter adalah:
Fungsi bank sentral salah satunya adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka menjalankan fungsinya ini, wewenang bank sentral meliputi:
Baca juga: Sejarah Bank Sentral di Dunia
Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dalam kerentanan internal dan eksternal.
Sehingga alokasi sumber pendanaan atau pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
Sistem keuangan yang tidak berfungsi dengan baik akan menurunkan efektivitas kebijakan moneter, mengganggu kelancaran kegiatan perekonomian, dan berakibat pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Bank sentral juga berkepentingan menjaga stabilitas sistem keuangan terkait dengan fungsi sebagai Lender of Last Resort atau LoLR yaitu otoritas yang berwenang menyediakan likuiditas pada saat krisis.
Dalam melaksanakan wewenangnya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, bank sentral memiliki payung hukum, yaitu:
Referensi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.