Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Berangkatkan Calon Haji Tahun ini, Kemenag Belum Bahas Lagi Bipih

Kompas.com - 09/04/2022, 21:38 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah memastikan bahwa jemaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun ini adalah mereka yang tertunda keberangkatan hajinya pada 2020.

Selain itu, jemaah yang dipastikan berangkat yakni mereka yang masih berusia di bawah 65 tahun.

Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangannya pada Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: Kemenag: Calon Haji 2022 adalah yang Tertunda pada 2020 dan Berusia di Bawah 65 Tahun

Lantas, bagaimana kepastian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk tahun ini?

Hilman mengatakan, pihaknya belum membahas lebih lanjut tentang hal tersebut.

Saat disinggung apakah ada tambahan biaya yang harus dibayarkan para calon haji, mengingat yang diberangkatkan adalah kelompok yang tertunda keberangkatannya pada 2020, Hilman menyebutkan akan ada pengumuman lebih lanjut.

"Biaya belum dibahas lagi. Nanti akan kami umumkan," ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.

Baca juga: Menag: Calon Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun 2022 Ini

Sebelumnya, pada pertengahan Maret lalu, Kemenag mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau biaya haji reguler 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sebesar Rp 45.053.368 per jemaah.

Usulan tersebut, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meliputi beberapa komponen BPIH seperti biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.

Usulan besaran BPIH tahun ini naik dibandingkan pada 2020.

Sebab, ada tambahan biaya protokol kesehatan seperti tes PCR dan kenaikan biaya penerbangan dalam rangka pandemi Covid-19.

Baca juga: Saudi Buka Ibadah Haji, Panja BPIH DPR Segera Tetapkan Bipih

Sementara itu, dilansir dari akun resmi Instagram @indonesiabaik.id, berikut rincian biaya ibadah haji dari tahun ke tahun:

  • Biaya haji 2015: Rp 30 juta-Rp 38,2 juta
  • Biaya haji 2016: Rp 31,1 juta-Rp 38,9 juta
  • Biaya haji 2017: Rp 31 juta-Rp 38,9 juta
  • Biaya haji 2018: Rp 31,1 juta-Rp 39,5 juta
  • Biaya haji 2019: Rp 30,9 juta-Rp 39,2 juta
  • Biaya haji 2020: Rp 31,4 juta-Rp 38,3 juta
  • Biaya haji 2021: Rp 44,3 juta (estimasi)
  • Usulan biaya haji 2022: Rp 45.053.368

Adapun biaya ibadah haji ditetapkan setiap tahun dan besarannya berbeda setiap embarkasi.

Pada 2020 dan 2021, tidak ada ibadah haji lantaran Arab Saudi menutup jemaah dari luar negaranya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com