JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap lagi 2 tersangka kasus robot trading ilegal DNA Pro.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan keduanya adalah Jerry Gunandar dan Stefanus Richard.
Jerry merupakan founder tim octopus dan Stefanus adalah co-foundernya.
“Pada tanggal 8 April 2022, pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat Jerry dan Stefanus yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan,” papar Whisnu dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Whisnu mengatakan tim penyidik langsung menangkap kedua tersangka dan melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Sejumlah Figur Publik Akan Diperiksa Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry dan Stefanus,” ucap dia.
Temuan tim penyidik Bareskrim Polri, kedua tersangka memiliki omzet downline hingga mencapai ratusan miliar.
“Omzet downline sebesar Rp 330 miliar,” jelas Whisnu.
Adapun dengan penangkapan ini maka Bareskrim Polri telah menahan 7 dari 12 orang tersangka robot trading ilegal DNA Pro.
Sebelumnya pada Kamis (7/4/2022) pihak kepolisian menyebut telah menetapkan lima orang tersangka yaitu FR, RK, RS, RU dan YS.
Baca juga: Bareskrim Akan Periksa Sejumlah Publik Figur Terkait Kasus Robot “Trading” DNA Pro
Disinyalir kerugian korban akibat robot trading ilegal ini telah mencapai Rp 97 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.