Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pemekaran Papua, Minimnya Pengetahuan Jakarta dan Dugaan Siasat Elite Lokal

Kompas.com - 09/04/2022, 06:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tiga provinsi baru akan dibentuk di Papua sebagai pemekaran wilayah Provinsi Papua.

Rencana pembentukan provinsi di ujung timur Indonesia tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU itu disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022). Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.

"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat.

"Setuju," jawab para peserta sidang.

Rencananya, tiga provinsi baru itu juga akan menggunakan sebutan lokal. Pegunungan Tengah yang beribu kota di Wamena akan menggunakan nama Lapago.

Baca juga: Mengenal Daerah yang Menjadi Calon Provinsi Baru Papua Selatan

Lalu, Papua Tengah yang beribu kota di Timika akan menggunakan nama Meepago. Kemudian, Papua Selatan yang beribu kota di Merauke akan memakai nama Ha Anim.

Namun, penamaan ini tak lepas dari kritik. Niat untuk mengakomodir unsur lokal justru menjadi bumerang.

Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan, Thomas Eppe Safanpo keberatan dengan penamaan Ha Anim.

Nama wilayah adat, menurutnya adalah nama dari Belanda yang diganti dengan nama adat suku tertentu. Thomas menjelaskan, mengganti nama Provinsi Papua Selatan menjadi Provinsi Ha Anim sama saja mengangkat derajat suku tertentu tetapi merendahkan suku-suku lainnya.

Sebab istilah itu bagi Suku Marind berarti menyebut diri sebagai manusia sejati. Sedangkan masyarakat di luar suku Marind disebut ikom yang artinya bangsa atau derajat manusia yang direndahkan.

Jika nama Provinsi Papua Selatan diganti menjadi Provinsi Ha Anim, Thomas menilai, lima suku besar yang berada di wilayah Papua bagian selatan akan keberatan.

"Belum lagi puluhan suku-suku kecil yang lainnya pasti keberatan. Karena Anim Ha itu spesifik merujuk pada Suku Marind," ujar Wakil Bupati Asmat ini, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: 3 Provinsi Baru Indonesia di Papua: Ha Anim, Meepago, dan Lapago

Kepentingan Jakarta

Penamaan Ha Anim dinilai mencerminkan kurangnya pemahanan Jakarta atas Papua dan adanya kecenderungan untuk menyederhanakan persoalan di Papua dengan satu juru, yakni pemekaran wilayah.

Peneliti Universitas Papua, Ngurah Suryawan menyoroti minimnya kajian mendalam serta tidak dilibatkannya rakyat Papua dalam keputusan ini.

“Desain pemekaran dalam konteks di Papua itu seharusnya harus matang persiapannya, tidak bisa secepat yang ada sekarang, perlu kajian mendalam,” kata Ngurah kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2022).

Kajian mendalam tersebut mutlak diperlukan karena mengembangkan daerah otonomi baru (DOB) di Papua, apalagi setingkat provinsi, tidak sesederhana di wilayah lain.

Papua memiliki kompleksitas masalah tersendiri, mulai dari sejarah kekerasan, keberagaman suku yang begitu kaya, hingga isu-isu kesejahteraan.

Selama ini, pemekaran wilayah di Papua dianggap dapat menjadi jawaban atas masalah-masalah tersebut.

Mitos itu berawal dari asumsi bahwa pemekaran wilayah akan memperpendek rentang kendali pemerintahan dan DOB bisa memiliki anggaran sendiri.

Baca juga: Pemekaran Wilayah Papua Dinilai Tak Jamin Kesejahteraan Rakyat

“Saya tidak melihat sampai sekarang, apakah misalnya daerah-daerah pemekaran di Papua Barat seperti Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong Selatan, itu kesejahteraan dan pelayanan publiknya meningkat. Itu seharusnya dievaluasi dulu sebelum mendesain ulang pemekaran baru,” jelas Ngurah.

Di sisi lain, tahun lalu DPR juga telah merevisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus), menambah aturan bahwa pembentukan 3 provinsi baru ini boleh tanpa melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Padahal, dalam UU Otsus sebelum revisi, pemekaran wilayah di Papua hanya dapat dilakukan dengan melibatkan dua lembaga tersebut.

Ngurah yang telah meneliti isu sejarah, politik, budaya, kekerasan, dan terbentuknya elite lokal di Papua sejak 2009 ini berpendapat, pelibatan rakyat Papua bersifat kunci.

Namun, menurutnya, tendensi pemerintah untuk tidak melibatkan rakyat Papua dalam melakukan pemekaran sudah terlihat sejak lama.

Di era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, misalnya, terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2003 yang mengamanatkan pemekaran wilayah di Papua secara satu arah.

Jakarta ditengarai punya kepentingan karena pemekaran wilayah ini, misalnya, dapat menjadi alat untuk meredam aspirasi kemerdekaan yang berkembang di Papua.

Baca juga: Pakar Kritik Pembentukan 3 Provinsi Baru: Tanpa Kajian Mendalam dan Tak Libatkan Rakyat Papua

Dengan pemekaran wilayah, maka diperlukan perluasan satuan keamanan, baik tentara maupun polisi, di wilayah-wilayah baru.

Terlebih, 2 provinsi baru, Papua Tengah dan Pegunungan Tengah, selama ini jadi wilayah yang kerap diwarnai kontak senjata antara TNI dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB).

Pemekaran wilayah juga dapat memuluskan masuknya bisnis dan investasi ke provinsi baru.

“Daerah-daerah pemekaran baru itu bisa menjadi wilayah-wilayah baru untuk investasi, atau eksploitasi sumber daya alam. Kita lihat misalnya Tambrauw di Papua Barat, lalu Kabupaten Raja Ampat. Lalu, ini (pemekaran wilayah) memperluas teritori keamanan, terbentuknya kodam-kodam baru, misalnya,” ucap Ngurah.

Siasat elite lokal

Akan tetapi, bukan hanya Jakarta yang berkepentingan atas pemekaran wilayah ini.

Dalam disertasinya berjudul “Siasat Elite Mencuri Kuasa di Kabupaten Manokwari, Papua Barat” (2015), ia menjelaskan bagaimana elite-elite lokal berupaya melakukan serangkaian koordinasi dan lobi-lobi ke Jakarta guna memuluskan pemekaran wilayah di Papua.

“Untuk mencuri kekuasaan yang dengan sadar dan sukarela akan diberikan oleh negara. Jadi diberikan betul (lewat pemekaran wilayah). Dikasih di sana mulai dari anggaran, formasi pegawai negeri,” ujar Ngurah.

Baca juga: Nama Tiga Provinsi Baru di Papua Masih Bisa Diubah di Pembahasan RUU

Hal ini tampak dari apa yang sudah terjadi di tingkat kota dan kabupaten di Papua dan Papua Barat.

Pemekaran wilayah justru jadi ajang elite-elite lokal berebut jabatan di birokrasi, akses anggaran, proyek, dan kue-kue kekuasaan lainnya.

Beberapa kepala daerah, sebut saja eks Bupati Maybrat Bernard Sagrim dan eks Bupati Sorong Selatan Otto Ihalauw, sudah terjerat kasus korupsi.

“Ini (pemekaran wilayah) peluang yang diciptakan dan disadari negara, dimanfaatkan para elite (lokal Papua). Disadari betul oleh negara, bahwa (elite) Papua harus diberi ruang, diberi ‘mainan’, dikasih panggung,” kata Ngurah.

“Saya kira ujungnya kita akan melihat terbentuknya kelompok-kelompok kelas menengah, elite lokal yang sejahtera karena pemekaran ini. Di sisi lain, masyarakat kecil tidak akan pernah mendapatkan kesejahteraan karena memang sirkulasi kekuasaannya ada di tangan mereka (elite),” ungkapnya.

Simbiosis mutualisme antar-elite ini seakan terangkum dalam ucapan seorang elite lokal di balik gagasan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, yang dikutip Ngurah dalam bukunya, Papua Versus Papua (2017).

Dalam buku yang sama, Ngurah menggambarkan bahwa proyek pemekaran wilayah disebut oleh orang-orang lokal sebagai “gula-gula”.

Baca juga: Puan Harap 3 Provinsi Baru Mampu Layani Papua Lebih Baik

“Pemekaran daerah itu mudah diperjuangkan di pemerintah pusat (Jakarta). Kita pakai saja alasan bahwa di Papua luas dan tantangan alam menghambat kemajuan, pasti akan disetujui,” ucap elite lokal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com