Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Kementerian Berdasarkan Perpres No. 32 Tahun 2021

Kompas.com - 09/04/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Dalam menjalankan pemerintahan negara Indonesia, presiden dibantu oleh organisasi kementerian negara.

Organisasi kementerian negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Organisasi kementerian negara di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang organisasi kementerian negara.

Peraturan presiden dibentuk dalam rangka mewujudkan organisasi kementerian negara yang tepat untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintah.

Kementerian Koordinator

Kementerian yang termasuk dalam kelompok kementerian koordinator adalah:

  • Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan.
  • Kementerian koordinator bidang perekonomian.
  • Kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
  • Kementerian koordinator bidang kemaritiman dan investasi.

Kementerian koordinator bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.

Tugas kementerian koordinator dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

Baca juga: Evaluasi SAKIP Kementerian KP 2022, BRSDM Raih Predikat A

Fungsi kementerian koordinator adalah:

  • Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya.
  • Pengelolaan dan penanganan isu di bidangnya.
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi.
  • Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet.
  • Penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian atau lembaga.
  • Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.

Kementerian Kelompok I

Kementerian kelompok I adalah kementerian dalam negeri, kementerian luar negeri, kementerian pertahanan.

Fungsi kementerian kelompok I adalah:

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
  • Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
  • Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Kementerian Kelompok II

Kementerian kelompok II adalah:

  • Kementerian agama.
  • Kementerian hukum dan hak asasi manusia.
  • Kementerian keuangan.
  • Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  • Kementerian kesehatan.
  • Kementerian sosial.
  • Kementerian ketenagakerjaan.
  • Kementerian perindustrian.
  • Kementerian perdagangan.
  • Kementerian energi dan sumber daya mineral.
  • Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
  • Kementerian perhubungan.
  • Kementerian komunikasi dan informatika.
  • Kementerian pertanian.
  • Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
  • Kementerian kelautan dan perikanan.
  • Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  • Kementerian agraria dan tata ruang.

Fungsi kementerian kelompok II adalah:

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
  • Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah.
  • Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Baca juga: Langkah Kementerian KP Selamatkan Nelayan dari Kecelakaan Kapal Ikan

Kementerian Kelompok III

Kementerian kelompok III adalah:

  • Kementerian sekretariat negara.
  • Kementerian perencanaan pembangunan nasional.
  • Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  • Kementerian badan usaha milik negara.
  • Kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah.
  • Kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif.
  • Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  • Kementerian Investasi.
  • Kementerian pemuda dan olahraga.

Fungsi kementerian kelompok III adalah:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya.
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
  • Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

 

Referensi

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com