KOMPAS.com - Proklamasi kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan pembukaan Undang-undang Dasar atau UUD 1945 merupakan deklarasi kemerdekaan tersebut.
Keduanya merupakan pernyataan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia sendiri dan kepada dunia luar.
Oleh karena itu, proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUd 1945 memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan.
Proklamasi kemerdekaan sendiri mengandung dua hal, yaitu:
Hubungan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia dengan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah proklamasi 17 Agustus 1945 melahirkan kemerdekaan yang disusun dan diisi oleh pembukaan UUD 1945.
Baca juga: Makna Proklamasi bagi Kehidupan Bangsa Indonesia Saat Ini
Hubungan yang erat antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 dibuktikan melalui:
Hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 memiliki sifat kesatuan.
Sifat kesatuan antara keduanya adalah memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi pada 17 Agustus 1945.
Penjelasan tersebut yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan. Penjelasan tercantum dalam alinea pertama dan kedua pembukaan UUD 1945.
Sifat kesatuan yang kedua adalah memberikan penegasan terhadap pelaksanaan proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca juga: Tugu Proklamasi, Monumen Peringatan Kemerdekaan Indonesia
Penegasan tersebut yaitu perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Penegasan tercantum dalam alinea ketiga pembukaan UUD 1945.
Sifat kesatuan yang ketiga adalah memberikan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan proklamasi 17 Agustus 1945.
Pertanggungjawaban yang dimaksud adalah kemerdekaan Indonesia yang diperoleh dari perjuangan luhur yang berkedaulatan rakyat dan berdasar kepada lima sila Pancasila. Pertanggungjawaban tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Referensi