Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945

Kompas.com - 09/04/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Proklamasi kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan pembukaan Undang-undang Dasar atau UUD 1945 merupakan deklarasi kemerdekaan tersebut.

Keduanya merupakan pernyataan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia sendiri dan kepada dunia luar.

Oleh karena itu, proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUd 1945 memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan.

Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945

Proklamasi kemerdekaan sendiri mengandung dua hal, yaitu:

  • Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia yang termaktub dalam kalimat pertama yaitu "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia".
  • Tindakan-tindakan yang harus segera dikerjakan sehubungan dengan pernyataan kemerdekaan. Disebutkan dalam kalimat kedua naskah proklamasi yaitu "Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang seingkat-singkatnya". 

Hubungan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia dengan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah proklamasi 17 Agustus 1945 melahirkan kemerdekaan yang disusun dan diisi oleh pembukaan UUD 1945.

Baca juga: Makna Proklamasi bagi Kehidupan Bangsa Indonesia Saat Ini

Hubungan yang erat antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 dibuktikan melalui:

  • Disebutkannya kembali pernyataan proklamasi kemerdekaan dalam alinea ketiga yang berbunyi, "maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya".
  • Pembukaan menunjukkan bahwa antara proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
  • Penetapan pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama dengan penetapan UUD, presiden, dan wakil presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari proklamasi.

Sifat Kesatuan antara Proklamasi dan UUD 1945

Hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 memiliki sifat kesatuan.

Sifat kesatuan antara keduanya adalah memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi pada 17 Agustus 1945.

Penjelasan tersebut yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan. Penjelasan tercantum dalam alinea pertama dan kedua pembukaan UUD 1945.

Sifat kesatuan yang kedua adalah memberikan penegasan terhadap pelaksanaan proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca juga: Tugu Proklamasi, Monumen Peringatan Kemerdekaan Indonesia

Penegasan tersebut yaitu perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Penegasan tercantum dalam alinea ketiga pembukaan UUD 1945.

Sifat kesatuan yang ketiga adalah memberikan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan proklamasi 17 Agustus 1945.

Pertanggungjawaban yang dimaksud adalah kemerdekaan Indonesia yang diperoleh dari perjuangan luhur yang berkedaulatan rakyat dan berdasar kepada lima sila Pancasila. Pertanggungjawaban tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.

 

Referensi

  • Ishaq. 2021. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Kencana
  • Christiawan, Rio. 2021. Pendidikan Pancasila dan Pluralisme. Jakarta: Kencana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com