Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker Ida Tegaskan THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Idul Fitri

Kompas.com - 08/04/2022, 17:04 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Menaker Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).

Hal tersebut, kata Menaker, tercantum, pada Surat Edaran Nomor M3/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April 2022 lalu, mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenaker: Subsidi Gaji Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta Cair April 2022

Untuk diketahui, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak untuk menerima THR, yaitu Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.

Untuk mengawasi jalannya pemberian THR dari pelaku usaha kepada pekerja dan buruh, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko Pengaduan THR secara online mulai hari ini hingga 8 Mei 2022.

Adapun posko pengaduan tersebut dapat diakses oleh seluruh pekerja dan buruh melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga: Kemenaker: Tahun Ini, Perusahaan Harus Bayar THR Lebaran secara Penuh

Menurut Menaker, pelaksanaan posko pengaduan THR melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kemenaker.

“Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan ada penegakan hukumnya,” ungkap Ida.

Sementara itu, bagi para pengusaha, pekerja dan buruh yang ingin melakukan pengaduan secara fisik, bisa mendatangi posko THR di kantor pusat Kemenaker, Jakarta.

“Bagi yang ingin laporan secara offline dapat langsung ke kantor pusat Kemenaker, tepatnya di lingkungan Pengelola Informasi dan Data Kemenaker,” jelasnya.

Baca juga: Kemenaker Sebut Banyak Peluang Pekerja Formal Dapat Bekerja di Abu Dhabi

Ia berharap dengan Kemenaker membuka Posko Pengaduan THR secara tersebut, seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR dapat tersampaikan dan terselesaikan dengan baik.

“Saya harap dengan adanya posko THR ini pekerja dan buruh dapat memperoleh haknya untuk mendapat THR dan dapat berjalan sesuai dengan perundangan yang ada, sehingga dapat memuaskan para pihak,” kata Ida.

Sanski bagi perusahaan yang tidak membayar THR 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR tahun 2022 sesuai dengan surat edaran yang berlaku.

Baca juga: Kemenaker Libatkan Huawei Pacu SDM Berkompeten Bidang Komunikasi

“Hal itu sesuai dengan PP Pengupahan Nomor 36/2021 pasal 79 mengenai sanksi administratif tersebut akan diberlakukan secara bertahap,” ungkap Haiyani yang juga hadir dalam konferens pers secara virtual tersebut.

Adapun sanksi tersebut yakni teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Pembatasan kegiatan usaha meliputi kegiatan produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu. Lalu adanya penundaan pemberian izin usaha di satu atau beberapa lokasi yang akan dilakukan secara sementara,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, posko THR online  dan offline ini akan mencatat seluruh kronologis pelanggaran ketentuan pembayaran THR yang diadukan untuk kemudian ditindak lanjuti oleh pengawas 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com