JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Kejaksaan Agung.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan berkas perkara itu dilimpahkah pada 6 April 2022 lalu.
"Sudah (melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan)," kata Chandra saat dihubungi, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Bareskrim: Admin Grup Telegram Indra Kenz Terima Aliran Dana Sebesar Rp 308 Juta
Menurut Chandra, berkas perkara Indra Kenz saat ini sedang diteliti jaksa.
"Mereka teliti dulu," kata Chandra.
Adapun Indra disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberanrasan TPPU. Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkam sabagai tersangka kasus Binomo pada 24 Februari 2022.
Selain Indra, penyidik juga mentapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka itu yakni Development Manager Platform Binomo Brian Edgar Nababan. Lalu, mitra Binomo yang juga guru trading Indra, Fakar Suhartami Pratama.
Terbaru, penyidik menetapkan Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin Grup Telegram Indra Kenz, sebagai tersangka.
"Masih ada beberapa tersangka yang bakal diungkap. Tapi kasus Binomo sudah 4 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 7 April 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.