Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Kemensos: BLT Minyak Goreng Disalurkan Lewat PT Pos

Kompas.com - 08/04/2022, 13:53 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos), Harry Hikmat mengatakan, bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng melalui Kemensos akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

"Penyaluran akan digunakan mekanisme langsung dengan menggunakan jasa PT Pos, dan indeksnya sudah disampaikan tadi 100.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan, selama tiga bulan berarti 300.000 dan disalurkan sekaligus menjadi 300.000 untuk setiap KPM," kata Harry dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Perekonomian RI, Jumat (8/4/2022).

Harry mengatakan, setelah diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis kemarin, BLT minyak goreng akan mulai disalurkan pada April ini.

Baca juga: 20,65 Juta KPM dan 2,5 Juta PKL Bakal Terima BLT Minyak Goreng, Disalurkan Kemensos dan TNI/Polri

Ia mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan beberapa hal teknis untuk memastikan BLT tersebut disalurkan dengan tepat sasaran.

"Kalau melihat dari tahapan yang ada kalau tiga bulan itu April, Mei dan Juni, nah ini dibayarkan langsung pada bulan April dan pencairan BLT minyak goreng akan dilakukan mulai tanggal 4 sampai 21 dan kemarin sebetulnya tanggal 7 launching-nya," ujarnya.

Harry menambahkan, pihaknya akan dibantu Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) dalam menyalurkan BLT minyak goreng tersebut.

"Kemensos insya Allah siap untuk menyalurkan BLT minyak goreng ini dan diintegrasikan dalam penyaluran nanti antara, sampai tanggal 21 bersama dengan program sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT)," ucap dia.

Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono Moegiharso mengatakan, BLT minyak goreng akan disalurkan melalui dua skema penyaluran, yaitu dengan skema bansos pangan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BTPKLWN) melalui TNI/Polri.

Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 100.000 per bulan untuk jatah tiga bulan dan akan diberikan sekaligus di depan.

"Perhitungannya asumsi kebutuhan minyak goreng 0,32 liter per minggu dari data BPS, sehingga dalam sebulan 1 liter per orang, satu keluarga penerima manfaat (KPM) 4 orang, sehingga besarannya Rp 100.000 dikali 3 atau RP 300.000 per penerima," ujar Susi dalam Media Briefing BLT Minyak Goreng yang dilakukan secara virtual, Jumat ini.

Presiden Joko Widodo sendiri menargetkan, BLT minyak goreng harus sudah tersalurkan seluruhnya dalam waktu satu minggu sebelum Idul Fitri. Artinya, pemerintah dan TNI/Polri memiliki waktu dua minggu untuk menyalurkan BLT minyak goreng.

Untuk penyaluran melalui Kemensos lewat skema bansos pangan, total jumlah penerima yakni sebanyak 20,65 juta KPM yang terdiri dari 18,8 juta penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan sebanyak 1,85 juta merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak menerima sembako.

Sementara, untuk penyaluran melalui TNI/Polri lewat skema BTPKLWN akan disalurkan kepada 2,5 juta PKL dan warung di 514 kabupaten/kota.

"Dengan demikian, khusus BTPKLWN oleh TNI-Polri di tahun 2022 ada dua program, pertama BTPKLWN sebesar 600.000 untuk PKL, warung, dan nelayan di 212 kabupaten/kota, kedua bersama penyerahannya adalah terkait dengan BLT minyak goreng untuk para PKL warung utamanya yang makanan di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Susi.

Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengungkapkan, besaran anggaran BLT minyak goreng untuk penerima PKH dan bansos pangan dialokasikan sebesar Rp 6,2 triliun sedangkan untuk BTPKLWN sebesar Rp 750 miliar.

"Kami dengan ketiga institusi terus mencermati untuk kekurangan (anggaran) di bulan-bulan berikutnya yang kita lakukan secara menyusul. Yang penting kita bisa menjalankan arahan Presiden agar kita bisa segera menyalurkan pada bulan Ramadhan dan seminggu sebelum Idul Fitri sudah kita tuntaskan penyaluran tersebut," ujar Isa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com