JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2022.
SKB itu merupakan keputusan bersama Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Nomor 1 Tahun 2022.
Ini merupakan perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama Nomor 963 Tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Lebaran 29 April dan 4-6 Mei 2022
Dalam SKB tersebut, ditambahkan hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah, yakni 2 dan 3 Mei 2022.
Diatur pula mengenai cuti bersama Lebaran, yakni 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Total, selama tahun 2022 ada 20 hari libur, terdiri atas 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama. Berikut perinciannya:
Baca juga: Jokowi: 85 Juta Orang Diperkirakan Mudik Lebaran Tahun Ini, 14 Juta dari Jabodetabek
Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah:
Adapun SKB tiga menteri ini berlaku mulai 7 April 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.